170 Anggota Geng di Kota Jambi Motor Ditangkap Polisi, 30 Orang Jadi Tersangka
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 170 orang yang diduga terlibat dan tergabung dalam kelompok geng motor di Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 170 orang yang diduga terlibat dan tergabung dalam kelompok geng motor di Kota Jambi.
Polisi merinci pelaku yang kategori di bawah umur berjumlah 76 orang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi. Kata Eko, sejak awal pihaknya selalu melakukan patroli rutin dan menindak pelaku geng motor.
Dari 170 orang yang telah diamankan Polresta Jambi dan jajaran, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berkaitan dengan aksi teror dan serangan geng motor.
Eko menjelaskan, 170 orang yang diamankan tersebut tidak semua ditetapkan sebagai tersangka, lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Jadi, sejauh ini sudah 170 kita amankan, tetapi yang mencukupi untuk dijadikan tersangka itu 30 orang," kata Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Marak Geng Motor, Wali Kota Jambi Tetapkan Kota Jambi Darurat Sosial
Puluhan tersangka ini ditetapkan dengan pasal yang berbeda, ada yang sebagai tersangka penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan ikut bersama-sama dalam aksi serangan dan teror di Kota Jambi.
"Yang sudah memenuhi unsur pidana ya cuman 30 orang, ada yang kepemilikan senjata tajam dan terbukti melakukan penganiayaan," katanya.
Dalam upaya menekan maraknya remaja yang terlibat dalam geng motor, kata Eko, saat ini pihaknya sedang menggodok aturan dan payung hukum dalam antisipasi dan penanganan pelaku yang masih di bawah umur.
Ke depan, Polresta Jambi dan Pemkot Jambi akan mengeluarkan aturan jam malam. Di mana, jika jam malam ini resmi dilakukan, pada pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian akan berpatroli dan memeriksa remaja yang berkumpul-kumpul tanpa kepentingan.
Setiap pemuda yang nonkrong dan berkumpul akan diperiksa identitas, serta barang bawaan hingga kepentingannya.
Baca juga: Pesan Berantai di WhatsApp Soal Teror Geng Motor di Kota Jambi Dipastikan Hoaks
"Kalau saat patroli kita temukan indikasi geng motor, bisa berupa bawa sajam dan semacamnya, langsung kita amankan. Kalau hanya berkumpul tidak jelas dan tidak ditemukan indikasi geng motor, kita arahkan untuk membubarkan diri," jelas Eko.
Eko menambahkan, jika aturan ini berlaku, maka setiap orang yang terindikasi geng motor akan langsung diamankan dan dilakukan pembinaan selama 1 bulan penuh di Sekolah Polisi Negara (SPN), (ralat, dari Kepolisian yang sebelumnya disebut di Mako Brimob).
"Tetapi itu masih kita bahas bersama Pemkot dan pihak terkait," tutup Eko.
Baca berita Tribunjambi.com di Google News