Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Pengadilan Pekan Depan, Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan Terpisah
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikawal ketat dengan personel Brimob dan pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di jambi pada Rabu (5/10/2022) - Rawit Hijau Rp 28 Ribu
Kejagung Tahan Semua Tersangka
Dalam kesempatan yang sama Fadil juga menyatakan akan menahan seluruh tersangka kasus Brigadir J.
"Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk menahan tersangka yang akan diserahkan pada kami, " kata Fadil.
Adapun penahanan akan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.
Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN) serta Arif Rahma Arifin (ARA) akan ditahan di Mako Brimob.
Kemudian terhadap Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo(BQ) dan Irfan Widyanto (IW) akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Sesuai koordinasi dengan Bareskrim terhadap tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,"
"Terhadap yang lain CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri. RE RR dan KM juga ditahan di Bareskrim," kata Fadil.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan ditahan di Rutan Kejagung.