Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kisah Pembunuhan Berencana di Jambi, Tiga Orang Tewas, Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J tak lama lagi akan disidangkan. Kasus pembunuhan berencana di jambi dihukum seumur hidup.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lama lagi akan disidangkan.
Berkas dan barang bukti sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan, akan disusul penyerahan tersangka, selanjutnya jaksa akan membuat dakwaan.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat ancaman paling tinggi yakni hukuman mati, bila nanti di persidangan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Berdasarkan sejumlah kasus pembunuhan berencana yang terjadi di negara ini, hanya sedikit yang pelakunya dijatuhkan hukuman mati.

Bahkan untuk yang jumlah korbannya lebih dari satu orang, seperti yang terjadi di Jambi ini beberapa waktu lalu.
Kasus pembunuhan berencana mengakibatkan tiga orang tewas pernah terjadi di Jambi, tepatnya di Kabupaten Tebo, pada 26 Oktober 2017 lalu.
Pada persidangan, tiga orang pelaku yang dijerat Pasal 340 KUHP dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Korban adalah Donna Astuti, Ita Susanti, dan Niconius Geraldo Simbolon, yang tewas dibantai para pelaku di areal perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Bharada E Siap Dipertemukan dengan Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Susun Strategi di Persidangan
Ketiga pelaku tersebut adalah Wirani Laia sebagai otak pelaku, dibantu oleh Wira Giawa dan Arman Laila.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tebo, pelaku dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana hukuman mati.
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id ketiga pelaku dinyatakan bersalah namun hukumannya tidak seperti tuntutan jaksa.
Hakim Pengadilan Negeri Tebo yang menangani perkara itu memutuskan hukuman penjara seumur hidup.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan PN Tebo tersebut.
Motif pembunuhan saat itu terungkap di pengadilan, yakni masalah sakit hati akibat kerjasama yang dirasa pelaku tidak sesuai kesepakatan awal.

Saat itu Wirani Laia memiliki hubungan kerjasama dalam menjalankan bisnis pinjaman uang.