Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Calon Tersangka Kena Pasal Berlapis
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu usai Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam laga lanjutan Liga 1.
TRIBUNJAMBI.COM - Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mendapat perhatian banyak pihak.
Sebab, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu mengakibatkan 125 orang suporter dan polisi tewas.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu usai Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam laga lanjutan Liga 1.
Bahkan, Presiden Joko Widodo meminta kerusuhan di Stadion Kanjuruhan diusut tuntas.
Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan langsung bergerak cepat mengusut kasus kerusuhan tersebut.
Saat ini, tim investigas sudah meningkatkan status kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, dalam kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sedangkan pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Untuk mengusut tuntas kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini, sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa Inspektporat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Tim investigasi juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
