DPR Arogan dan Otoriter, Copot Hakim MK Aswanto
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto memperlihatkan arogansi dan otorianirisme dari lembaga legislatif. Hal ini membuat ICW mendesak presiden untuk tidak menebitkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang menggantikan pososi Hakim Aswanto sebagaimana yang diusulkan DPR.
“Apalagi produk yang jadi dasar kami bergerak hari ini UU MK yang disahkan dan diundangkan oleh anggota DPR periode saat ini dan oleh presiden,” ujar Anggota ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).
Kurnia yakin harusnya Presiden Joko Widodo dapat memahami hal ini dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. “Tentu kami berharap presiden memahami hal itu dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan keputusan presiden tersebut,” jelasnya.
Kehadiran Kurnia di MK hari ini merupakan bentuk keturutsertaannya bersama Masyarakat Madani dalam menolak keputusan DPR. Sebagai sikap protes dan penolakan atas keputusan DPR tersebut, Masyarakat Madani menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama meminta DPR harus patuh dan tunduk pada Konstitusi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, serta peraturan perundang-undangan lain terkait pengangkatan dan pemberhentian seorang Hakim Konstitusi.
Kedua, DPR mesti mengubah keputusannya yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto dan memulihkan hak Aswanto sebagai Hakim Konstitusi. Serta meminta presiden Joko Widodo untuk tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang terang benderang tidak memiliki dasar hukum karena dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis(29/9). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan. Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan penggantian hakim MK Aswanto sudah menjadi keputusan DPR melalui Komisi III yang disahkan dalam rapat paripurna. "Terkait dengan putusan tersebut, dan meminta keputusan tingkat 2, tingkat Paripurna untuk apakah bisa disetujui atau tidak," kata Puan.
"Jadi kalau kemudian tadi dalam Paripurna hari ini sudah disetujui itu merupakan hak dari DPR RI melalui Komisi III untuk kemudian mengusulkan atau kemudian meminta pergantian dari lembaga tertentu," tambah Puan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki pandangan hukum terkait pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR. Hakim Aswanto itu iya kita sudah punya pandangan hukum,” kata Mahfud.
Hanya saja Mahfud belum mau menjelaskan pandangan hukum pemerintah terkait pencopotan tersebut. “Tapi itu nanti sajalah,” katanya.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) seharusnya paham terkait proses yang benar dalam melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi. Hal ini merupakan bentuk respon Formappi terhadap keputusan DPR yang memberhentikan dan melakukan penggantian terhadap Hakim Konstitusi Aswanto.
“Sebagai lembaga yang memproduksi legislasi seharusnya DPR paling tahu proses yang benar untuk melakukan evaluasi terhadap hakim konstitusi,” ujar Lucius.
“Dan kita melihat proses yang dilakukan oleh DPR terkait dengan hakim Aswanto ini tidak mengikuti apa yang mereka sudah putuskan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” tambahnya. Alih-alih, keputusan pencopotan disebut Lucius justru menujukkan bagaimana DPR tidak paham dengan langkah yang mereka ambil dan juga mengobrak-abrik hukum serta tata keloa negara.
Di samping itu, upaya ini juga tambah Lucius, sebagai bentuk DPR dalam menunjukkan kekuasaanya. “Sehingga apa yang mereka lakukan sekarang ini lebih terlihat upaya DPR untuk menunjukkan kekuasaannya bahwa dia bisa melakukan apapun untuk pejabat-pejabat yang diduga tidak mengikuti apa yang diinginkan oleh DPR,” ujar mantan Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24052019_wahiduddin-adams.jpg)