DPRD Provinsi Jambi
Provinsi Jambi Jadi Penyusun Ranperda Pondok Pesantren di Sumatera
Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi kembali melanjutkan pembahasan terkait dengan Ranperda fasilitas pondok pesantren
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi kembali melanjutkan pembahasan terkait dengan Ranperda fasilitas pondok pesantren. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi, Abdul Khafid, Senin (3/10).
Abdul Khafid menerangkan bahwa pihaknya kali ini melakukan pertemuan dengan Kementerian Agama RI terkait dengan Ranperda fasilitas pondok pesantren. Hadir pada pembahasan tersebut anggota pansus 4 DPRD Provinsi Jambi.
"Alhamdulilah dalam pertemuan tersebut, Kementerian Agama sangat mendukung dan mendorong supaya perda tersebut di tuntaskan dalam prosesnya,"ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Abdul Khafid bahwa Kementerian Agama mendukung hal tersebut karena dengan dasar perda tersebut, ada fasilitasi pemerintah Provinsi Jambi terhadap pondok pesantren yang ada di jambi.
"dan ini yang sudah menjalankan perda itu jawa barat, jawa timur, NTB, sekarang sedang di garap itu jogja dan banten dalam proses termasuk jambi. Adapun dasar hukumnya itu Undang-undang nomor 18 tahun 19 tentang penyelenggaran pondok pesantren,"pungkasnya. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Naik, Berikut Rincian Harganya
Baca juga: Bantuan Subsidi BBM ke Nelayan Berbentuk Bansos Uang Tunai Rp 700 Ribu
Baca juga: Bupati Kerinci Minta PDAM Tirta Sakti Berbenah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/03102022-jambi.jpg)