Rabu, 15 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Pj Bupati Tebo Ingatkan Perusahaan yang Ada di Kabupaten Tebo

Banyaknya laporan soal ketidak pedulian perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Tebo terhadap masyarakat yang terimbas ke Pemerintah Daerah (Pemda)

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Aspan Penjabat (Pj) Bupati Tebo Senin (3/9/2022) Audiensikan buruh, Perusahaan dan Pemerintah Desa. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Banyaknya laporan soal ketidak pedulian perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Tebo terhadap masyarakat yang terimbas ke Pemerintah Daerah (Pemda) Tebo

Aspan Penjabat (Pj) Bupati Tebo Senin (3/9/2022) Audiensikan buruh, Perusahaan dan Pemerintah Desa.

Kata Aspan, keluhan buruh selama ini soal ketersediaan fasilitas kesehatan di perusahaan, kemudian jaminan kesehatan dalam keikutsertaan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, dengan masyarakat paling banyak aduan soal batas wilayah, keberadaan wilayah dan yang paling banyak soal pembagian jumlah karyawan lokal. Selian itu bentuk kepedulian perusahaan dengan CSR juga dirasakan masyarakat.

Aspan bilang, kedepannya perusahaan ini agar memperhatikan kembali apa yang mereka tanda tanganni diawal, soal 60-40 tenaga kerja. Kemudian kepedulian sosial dengan CSR.

Baca juga: Provinsi Jambi Jadi Penyusun Ranperda Pondok Pesantren di Sumatera

Baca juga: Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Naik, Berikut Rincian Harganya

"Kebanyakan perusahaan menggunakan puskesmas terdekat. Perusahaan tidak memiliki tenaga medis di perusahaan, puskesmas itu menerima rujukan dari klinik perusahaan," ujar Aspan.

Soal tenaga 60-40 tenaga kerja, kemudian tenaga kesehatan dan CSR harus di taati oleh perusahaan, jangan hanya bekerja saja.

Aspan mencontohkan soal kurangnya perhatian saat Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Dengan pemerintah saja seperti ini, apalagi terhadap masyarakat sekitar," bilang Aspan.

Kemudian, soal jaminan kesehatan bagi karyawan di BPJS kesehatan dan BPJS-TK, para perusahaan juga ditegaskan untuk membayar premi keikutsertaan sertaan di lokal kabupaten Tebo. Pasalnya, selama ini 8 perusahaan membayar premi di luar.

"Perbandingan pembayaran premi dan klim BPJS Ketenagakerjaan merugi" pungkasnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Provinsi Jambi Jadi Penyusun Ranperda Pondok Pesantren di Sumatera

Baca juga: Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Naik, Berikut Rincian Harganya

Baca juga: Bantuan Subsidi BBM ke Nelayan Berbentuk Bansos Uang Tunai Rp 700 Ribu

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved