BSU 2022

BSU Belum Juga Cair? Tenang Pencairan Berlangsung Hingga Desember 2022

BSU atau Bantuan Subsidi Upah ditargetkan cair hingga Desember mendatang. 

Editor: Heri Prihartono
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
BSU atau Bantuan Subsidi Upah ditargetkan cair hingga Desember mendatang.  

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri.

5. Tidak termasuk dalam program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Jika tidak sudah masuk dalam syarat yang tersebut di atas, pastikan data yang sudah di daftarkan sudah benar.

Sebab jika data yang didaftarkan untuk menerima BSU 2022 salah, maka bantuan tidak akan cair.

Pastikan pekerja sudah memasukan data BSU 2022 dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Adapun kendala jika BSU 2022 tidak cair antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

1. Cek website kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved