Berita Selebritis

2 Wanita Ini Lihat Langsung Lesti Kejora Habis Dianiaya Rizky Billar, Pihak Kepolisian Menyayangkan

Dua saksi kunci sudah diperiksa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakuakn Rizky Billar pada Lesti Kejora.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tangkapan layar youtube
2 Wanita Ini Lihat Langsung Lesti Kejora Habis Dianiaya Rizky Billar, Pihak Kepolisian Menyayangkan 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua saksi kunci sudah diperiksa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakuakn Rizky Billar pada Lesti Kejora.

Dua saksi itu tak lain adalah asiten rumah tangga Lesti Kejora, Novitasari, dan karyawan Leslar Entertainment, Firda.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pemeriksaan dua saksi tersebut.

Diungkapkan Andrea, ART dan karyawan Leslar Entertainment menyaksikan KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

"Keterangan saksi sudah diperiksa ada dua orang, diantaranya adalah saudari Novitasari selaku ART dan Saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment," ungkap Endra.

"Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," tambahnya.

Baca juga: Lesti Kejora Butuh Perawatan Intensif Usai Alami KDRT, Ramzi: Masih Ditangani Dokter

Baca juga: Mohon Doanya Kondisi Terbaru Lesti Kejora Usai Dianiaya Rizky Billar diungkap Sandy Arifin

Baca juga: Pinkan Mambo Sebut Cerita Rumah Tangganya Lebih sedih dari yang Orang Tahu

Selain memeriksa saksi, Endra mengaku penyidik telah melakukan pemeriksaan visum terhadap Lesti Kejora.

Namun Endra enggan membeberkan apakah penyidik telah menerima visum dari Lesti Kejora tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut," jelasnya.

Selain visum, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis Lesti Kejora.

"Kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban atau pelapor ke Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan perempuan dan Anak (P2TP2A)," ucapnya.

"Itu langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan UU 23 Tahun 2003 tentang perbuatan KDRT," kata Endra.

Disisi lain, Endra juga menyayangkan adanya kekerasan yang dialami Lesti Kejora.

Ia juga memberikan simpatik pada Lesti Kejora.

"Kepolisian sangat menyayangkan atas terjadi kekerasan ini dan bersimpatik terhadap korban," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved