Koto Kandis Dendang Pelabuhan Masa Lalu, Kini Banyak Situs Keramik dan Arca Ditemukan
Sejumlah barang -barang diduga peninggalan dinasti Sung, kerajaan Cina abad 12-13 kembali ditemukan oleh warga Koto Kandis Dendang, Tanjabtim.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Sejumlah barang -barang diduga peninggalan dinasti Sung, kerajaan Cina abad 12-13 kembali ditemukan oleh warga Koto Kandis Dendang, Tanjabtim saat melakukan penggalian parit cacing di depan kantor desa baru dibangun.
Kasubag Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi Kristanto Januardi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, wilayah Koto Kandis Dendang sering ditemukan situs-situs, sama seperti Lambur banyak temuan berada disana seperti arca, sabuk emas dan lainnya sudah diganti rugi dari anggaran direktorat. Barang-barang itu, kini diletakkan di museum negeri provinsi Jambi.
"Diharapkan benda-benda tersebut bisa dikumpulkan oleh kabupaten atau provinsi diganti rugi, agar bisa ditampilkan di museum negeri. Jangan sampai berpindah jauh, apalagi sampai diperjual belikan secara bebas luaran," katanya, Jum'at (30/9/2022)
Koto Kandis Dendang, kata Kristanto dahulunya merupakan wilayah pelabuhan. Perdagangan masa lalu marak diwilayah itu, menjual hasil bumi dan hutan, kemudian membeli komuditi berupa keramik-keramik dalam jumlah yang tidak sedikit.
"Namanya pelabuhan, aktivitas dagangannya sangat tinggi sehingga sebaran keramik juga banyak disitu," katanya.
Baca juga: Guci dan Mangkuk Keramik Kuno Era Dinasti Sung Ditemukan Warga Dendang Tanjabtim
Sementara itu, dia menjelaskan dipembagian wewenang peraturan pemerintah no 1 tahun 2022 tentang registrasi cagar budaya, mengacu juga pada UU no 11 tahun 2010.
"Ada pemberian wewenang yang besar terhadap pemerintah daerah. Kalau UPTD BPCB menjalankan tugas-tugas pemerintahan pusat, dipembagian wewenang itu pemerintah kabupaten dan provinsi punya wewenang yang lebih untuk menangani masalah tersebut," jelasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
