BSU 2022

Solusi Mencairkan BSU Jika Buku Tabungan Hilang

Artikel ini membahas solusi  jika buku tabungan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU hilang.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
(Thinkstockphotos.com)
Solusi mencairkan BSU 2022 di kantor pos bagi yang tak memiliki rekening himbara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut solusi  jika buku tabungan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU hilang.

Buku tabungan yang hilang kerap jadi kendala pencairan BSU sehingga harus dicari solusinya,

Berikut penjelasannya dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (29/9/2022):

1. Lapor kehilangan buku tabungan ke kantor kepolisian setempat

2. Urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:

a. Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat.

b. KTP atau paspor.

c. Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang. Nominal biaya berbeda tergantung kebijakan bank yang menerbitkan buku tabungan.

d. Kartu ATM yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.

Langkah lainnya pencairan melalui Kantor Pos

Solusi mencairkan BSU 2022 di kantor pos bagi yang tak memiliki rekening himbara.

1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;

 
2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

 

- Penerima datang langsung ke Kantor Pos;

- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;

- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Melansir akun Twitter resmi milik PT Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli.

Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 4 Cair, Begini Cara Mencairkan di Kantor Pos Tanpa Bank Himbara

Baca juga: 5 Golongan yang Tak Boleh Menerima BSU 2022 Sesuai Permenaker No. 10/2022.

Baca juga: Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Dapat BSU Rp 600 Ribu?

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved