Berita Jambi
PT WKS Bantah Lakukan Laporan Palsu Terhadap Maskur Anang: Sudah Melalui Proses Hukum yang Tepat
Humas PT WKS, Taufik Qurachman tanggapi laporan Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya bersama kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Setelah dinyatakan bebas murni, kliennya kemudian melapor balik ke Mapolda Jambi pada Tahun 2019 lalu, dan sampai saat ini belum ditindak lanjuti.
"Jadi, karena bebas murni, klien kami melapor pada Tahun 2019 lalu dan sampai saat ini laporan tersebut masih tahap lidik belum dilakukan penyidikan," kata Kamarudin saat diwawancarai media di Mapolda Jambi, beberapa waktu lalu
Kata Kamarudin, kliennya kemudian meminta pendampingan agar laporan yang dilakukan pada Tahun 2019 untuk ditindak lanjuti oleh Polda Jambi.
Kamarudin menyebut, kliennya tersebut melaporkan Direktur Utama salah satu perusahaan di Jambi tersebut dengan pasal 317, 318 pasal 242 junto pasal 310 KUHpidana pasal 556.
"Itu lahan kan sebagian milik orangtuanya, sebagian pembebasan dari masyarakat yang di mana mengurus lahan melalui Kepala Desa, dengan bukti sporadik dan dapat izin dari kementerian, Gubernur dan yang lainnya," kata Kamarudin.
Adapan, Maskur Agung merupakan Direktur Utama dari 3 perusahaan sekaligus, yakni PT. Rickim Mas Jaya, PT. Rickimmas Rizkiputra, dan mantan pemilik PT.Ricky Kurniawan Kertapersada.
Baca juga: Kamis (29/9/2022) Harga Sawit di Tebo Kembali Turun Jadi Rp 1.630 per Kg
"Saya sudah bicara pak Kapolda dengan seluruh pejabat utama polda jambi, karen negara kita negara hukum semua harus ditindak lanjuti," katanya.
Ia meminta agar Polda Jambi menangkap pimpinan perusahaan besar tersebut, yang memerintahkan pelaporan palsu terhadap kliennya, sehingga kliennya ditahan hingga 6 bulan.
Bahkan, Kamarudin mengatakan akan menarik kasus tersebut ke Mabes Polri, jika Polda Jambi tidak kunjung menindak lanjuti laporannya.
"Setelah bebas murni, artinya tidak bersalah, dan yang menfitmah harus ditahan dong, tetapi kalau di sini ada beban psikologis menangani, maka kami akan tarik ke Mabes Polri," katanya.
"Tetapi harapan saya di sini bisa selesai, karena Kapoldanya baik saya lihat ya, disni pasti selesai," jelasnya.
Dalam perkara sengketa lahan ini, PT. Rickim Mas Jaya telah masangan plang pada lokasi areal Perkebunan milik PT. Rickim Mas Jaya pada hari Minggu tanggal 25 september 2022, yang dilakukan penyerobotan oleh perusahaan besar, yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Hal ini disampaioan oleh Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya, di mana, hal ini berawal dari pembuatan akta perjanjian perjanjian oleh perusahaan besar tersebut, yang di akui oleh Menteri Kehutanan memerintahkan perusahaan tersebut membuat akta-akta perjanjian dalam sidang di MK RI No.34/ PUU- IX/2011 pada halan 21 pada angka 1. Akta perjanjian yg dalam senketa itu di pergunakan oleh perusahaan tersebut, dan Meteri kehutanan mengalih fingsikan areal perkebunan PT. RMJ seluas 5.555 hektar.
" itu yang kemudian di batalkan oleh MK..Maka otomatis perusahaan tersebut tidak ada izin pada objek arela yang dipasang plang bapak Kamaruddin Simanjutak dan pak Nelson dan pak Martin dan saya kemarin," kata Maskur Anang. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemandu Gunung Kerinci Harap Ada Sertifikasi Kompetensi Kerja
Baca juga: Perpanjangan Kontrak Nicolo Zaniolo di AS Roma Hanya Masalah Waktu, Bakal Ada Kenaikan Gaji
Baca juga: Kamis (29/9/2022) Harga Sawit di Tebo Kembali Turun Jadi Rp 1.630 per Kg