Berita Jambi

PT WKS Bantah Lakukan Laporan Palsu Terhadap Maskur Anang: Sudah Melalui Proses Hukum yang Tepat

Humas PT WKS, Taufik Qurachman tanggapi laporan Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya bersama kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Kamaruddin Simanjuntak dan timnya, serta Irma Hutabarat tangani perkara sengketa lahan di kawasan Muaro Jambi yang berujung pada laporan pencemaran nama baik. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Humas PT WKS, Taufik Qurachman tanggapi laporan Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya bersama kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak terkait pencemaran nama baik atau tuduhan laporan palsu pada Tahun 2019 lalu.

Taufik menjelaskan, tuduhan laporan palsu yang mengakibatkan Maskur Anang di penjara selama 6 Bulan, merupakan penyebaran informasi sesat dan kebohongan.

Hal ini diungkapkan Taufik, mengingat laporan yang ditujukan terhadap Maskur Anang telah melalui proses hukum yang semestinya atau Due Proses Of Law yang putusan pengadilannya telah memilik kekuatan hukum tetap atau inkraht.

Yang kedua, Taufik menekankan bahwa laporan pihaknya kepada Maskur Anang atas dugaan penyerobotan lahan juga sampai pada tingkat Mahkamah Agung yang menyatakan Maskur Anang bersalah dan di vonis 2,5 tahun penjara.

"Di mana, saat itu Maskur Anang kemudian mengajukan PK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan telah melalu proses hukum yang semestinya atau due proces of law kami tetap menghormatinya," kata Taufik, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Pemandu Gunung Kerinci Harap Ada Sertifikasi Kompetensi Kerja

Baca juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi Gegara Alami KDRT

Taufik juga membantah dan menyebut tuduhan Maskur Anang yang mengatakan PT WKS telah melakukan perbuatan melawan hukum merupakan penyebaran informasi sesat dan tidak benar, hal ini dikatakan oleh Taufik, mengingat adanya Putusan PK yang telah Inkraht di mana putusan PK tersebut telah membatalkan semua putusan pengadilan yang dia sampaikan.

"Perlu Kami Tegaskan bahwa PT WKS bekerja Pada kawasan hutan negara yaitu Hutan Produksi Tetap, berdasarkan perizinan berusaha yang diperoleh dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," tutup Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak dan timnya, yakni Nelson Simanjuntak dan Martin Simanjuntak menangani perkara sengketa lahan dan pencemaran nama baik di Jambi.

Saat ini, Kamarudin sedang mendampingi kliennya bernama Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya untuk meminta tindak lanjut ke pada Polda Jambi, atas laporan kliennya pada Tahun 2019 lalu, tentang fitnah dengan sengaja memberi keterangan palsu sumpah palsu di Pengadilan oleh orang suruhan salah satu Pimpinan perusahaan besar di Jambi.

Kamarudin menjelaskan, pimpinan perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 317 dan pasal 242 KUHPidana yg juga terkait dengan penyerobotan dan Penguasaan areal Izin Lokasi.

Ia menyampaikam surat secara resmi terkait laporan Perkebunan PT. Rickim Mas Jaya di Desa Sekumbung Desa Danau Lamo dan di Desa Tanjung katung Kabupaten Muaro Jambi di duga melanggar Undang-undang RI No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang pada halaman 45 BAB XI ketentuan Pidana pasal. 69,70,71,72,73,74 dan pasal.

Kamarudin menjelaskan, kliennya tersebut telah melapor sejak Tahun 2019 lalu, di mana sebelumnya, kliennya dilaporkan melakukan penyerobotan lahan seluas 2 ribu hektar pada Tahun 2003, yang di mana kata Kamarudin, lahan tersebut masih milik dari kliennya.

Baca juga: Kamis (29/9/2022) Harga Sawit di Tebo Kembali Turun Jadi Rp 1.630 per Kg

Baca juga: BPS Sarolangun Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022

Kemudian, laporan dihentikan pada Tahun 2009 dan pada Tahun 2010 masuk sidang serta putasan pada Tahun 2015.

Kamarudin menjelaskan, kliennya tersebut akhirnya ditangkap dan ditahan sempat selama 6 bulan atas laporan tersebut.

Namun, setelah putasan Kasasi Mahkamah Agung, Maskur Agung bebas murni dan tidak terbukti melakukan penyerobotan lahan.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved