Kasus Suap APBD

Zumi Zola Kembali Diperiksa di KPK, Imanuddin dan Veri Aswandi Diperiksa di Polda Jambi

Perkara dugaan suap RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan KPK.

Editor: Rahimin
kolase Tribunjambi.com
Zumi Zola, Imanuddin dan Veri Aswandi. Ketiganya Selasa (27/9/2022) dipanggil KPK terkait kasus suap RAPBD Jambi 2017 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru saja menghirup udara bebas, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021, Zumi Zola kembali dipanggil untuk menjadi saksi.

Pemeriksaan Zumi Zola dilakukan pada Selasa (27/9/2022).

Adanya pemeriksaan Zumi Zola itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, Zumi Zola diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) anggaran 2017 dan 2018.

“Ya, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” katanya dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan penyidik.

Perkara dugaan suap RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK kembali menetapkan 28 tersangka baru.

Namun, identitas mereka hingga saat ini belum dibeberkan KPK.

Menurut Ali Fikri, KPK menyatakan bakal mengungkap identitas para pelaku, detail perbuatan, hingga pasal yang disangkakan saat melakukan penahanan.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujarnya.

Sebelum memanggil Zumi Zola, KPK sudah memanggil belasan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Beberapa dari mereka masih aktif menjadi anggota DPRD saat ini.

Mantan Bupati Muarojambi Masnah Busro dan mantan Wakil Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno juga sudah diperiksa KPK.

Sementara, di Polda Jambi penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Imanuddin alias Iim, di Lantai II, Gedung Lama Mapolda Jambi, Selasa (27/9/2022).

"Ya pertanyaan masih yang lama, tetapi ini untuk 28 tersangka baru," kata Imanuddin usai keluar dari ruang penyidik KPK, Selasa (27/9/2022).

Imanuddin diperiksa sejak pukul 10:00 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 13:30 WIB.

Kepada media, Imanuddin mengaku pasrah dan selalu kooperatif terkait pemeriksaan kasus suap.

Selama kasus ini bergulir, Imanuddin mengaku sudah puluhan kali diperiksa KPK.

"Ya mau gimana lagi, kita pasrah dan intinya kooperatif saja. Kalau dihitung mungkin ada 40 kali saya diperiksa," katanya.

Selain Imanuddin, Veri Aswandi Staf Logistik PT Athar Graha Persada Basri juga diperiksa terkait uang kasus suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun 2017.

Veri Aswandi menjelaskan, ada aliran dana terkait Pilkada ke salah satu kabupaten pada Pilkada Tahun 2017.

"Untuk aliran dananya, yang jelas ada aliran dana Pilkada satu kabupaten. Totalnya tanya ke penyidik saja, tetapi yang pasti miliaran," katanya saat keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Jambi, Selasa (27/9/2022).

Veri Aswandi mengaku diperiksa untuk 28 tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Jambi Tahun 2017.

Untuk diektahui, Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 6 September lalu.

Zumi Zola menjalani masa tahanan setelah dinyatakan bersalah menerima gratifikasi hingga Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura.

Zumi Zola juga menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Jaksa Pinangki, Ratu Atut, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari ini

Baca juga: Mantan Kabid SDA PUPR Provinsi Jambi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK atas Kasus Suap Ketok Palu

Baca juga: Suap Ketok Palu, Yosan Tonius alias Atong Diperiksa KPK di Polda Jambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved