Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rasamala Aritonang Dipakai Ferdy Sambo Bertarung di Pengadilan

Kasus pembunuhan Brigadir J tak lama lagi akan bergulir di pengadilan. Pengacara Ferdy sambo yang baru adalah Rasamala Aritonang.

Editor: Suang Sitanggang
Twitter/Kolase Tribunjambi
Kolase: Rasamala Aritonang, Putri Candrawathi, Febri Diansyah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J tak lama lagi akan bergulir di pengadilan.

Bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, menambah pengacara untuk mendampinginya.

Terbaru, ada dua pengacara yang bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah.

Kedua pengacara itu merupakan mantan pegawai KPK, yang menolak untuk diangkat jadi ASN tahun lalu, setelah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Selain keduanya, tim khuasa hukum keluarga Ferdy Sambo lainnya adalah Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong. Sedangkan Patra M Zen tidak ada lagi di dalamnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabart ini, Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340, yang memiliki ancaman hukuman mati.

Lalu, apa yang membuat Rasalama Hutabarat mau menerima tawaran untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo?

Dia mengatakan, pinangan itu diterimanya karena Ferdy Sambo akan mengungkap fakta sebenarnya tentang kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca juga: Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui di persidangan," kata Rasamala, pada keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Dia menyebut, sebelum mau bergabung dalam tim kuasa hukum, sudah lebih dahulu mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini.

Kemudian, alasan selanjutnya adalah ingin membela Ferdy Sambo berdasarkan temuan Komnas HAM.

Pada temuan Komnas HAM yang diungkap beberapa waktu lalu, lembaga independen negara itu menyebut soal kasus pelecehan seksual yang diduga keras dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Alasan terakhi, dia menganggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang patut dibela meski berstatus tersangka.

Terlepas dari apa yang disangkakan terhadap FS dan PC, ucap dia, keduanya berhak diperiksa pada persidangan yang objektif, fair dan imparsial.

Rasamala Aritonang eks pegawai KPK
Rasamala Aritonang eks pegawai KPK (Istimewa via Tribunnews/KOMPAS.com Dylan Aprialdo Rachman)

"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih," katanya.

Rasamala Aritonang, yang juga seorang dosen di fakultas hukum itu mengatakan, pihaknya ingin memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain Rasamala, Febri Diansyah akan menjadi pengacara keluarga Ferdy Sambo.

Pria yang dulu dikenal sebagai juru bicara KPK itu akan mendampingi Putri Candrawathi.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Perkara Belum P21

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Kesek: Jangan Sampai Redup

Dia mengakui diminta untuk bergabung dengan tim kuasa hukum pada perkara tersebut.

Pengakuan Febri, permintaan itu sudah datang beberapa minggu sebelumnya.

Dia juga menemui Putri Candrawathi sebelum memutuskan untuk menerima tanggung jawab sebagai pengacaranya.

"Saya sampaikan kepada ibu Putri, kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Dia menyebut pendampingan yang akan dilakukan kepada istri Ferdy Sambo itu akan dilakukan secara objektif.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," katanya.

Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menangis saat menyampaikan kenangannya tentang Yosua, saat acara refleksi mengenang Brigadir J, yang digelar di Kota Jambi, Jumat (23/9/2022) malam
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menangis saat menyampaikan kenangannya tentang Yosua, saat acara refleksi mengenang Brigadir J, yang digelar di Kota Jambi, Jumat (23/9/2022) malam (TRIBUNJAMBI/ALDINO)

Pada kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagia tersangka, yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Lokasi pembunuhan Brigadir J dulunya merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.

Jenazahnya kemudian dibawa ke Jambi, dan dimakamkan di Sungai Bahar, 11 Juli 2022.

Baca juga: Sarmauli Simangunsong Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo: Klien Kami Sebagai Korban Punya Hak

Baca juga: Sambil Terisak, Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J: Bantu Kami, Doakan Kami

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved