DPRD Provinsi Jambi
Ivan Wirata Sampaikan Latar Belakang Poin Penting Ranperda RTRW untuk Jambi
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Studi Banding ke Dinas PU Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan di Makasar, Selasa (27/9/22).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Studi Banding ke Dinas PU Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan di Makasar, Selasa (27/9/22).
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyampaikan latar belakang dan beberapa poin penting terwujud Ranperda RTRW di Provinsi Jambi yang saat ini digodok oleh DPRD Provinsi Jambi.
Adapun latar belakang penyusunan Ranperda ini ialah mengacu pada Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2013 perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan landasan hukum tata ruang dan amanat arah kebijakan nasional yaitu.
1. Amanat UU cipta kerja no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja untuk mengintegrasikan RTRW Provinsi dengan RZWP3K.
2.PerMen ATR/BPN No 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi RTRW Provinsi, kab/Kota dan rencana detail tata ruang.
3.RPJMN 2019-2024 dan PP 13/2017 tentang Revisi RTRWN yang mengamanatkan Kawasan Prioritas dan Strategis Baru.
4.SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020.
5.Perubahan batas administrasi wilayah Provinsi Jambi terhadap wilayah administrasi provinsi berbatasan dan batas administrasi antara kab/kota.
6.Rencana Umum Pengembangan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
7.Penyesuain ketidaksesuaian/Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB).
8.Penetapan Trase TOL dan perkembangan Trase Sistem Perkeretaapian.
"Kami berharap dari konsultasi Ranperda RTRW ini bisa menambah informasi dan bertukar pikiran untuk kita terapkan di Provinsi Jambi. Karena Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang telah berhasil melaksanakan revisi RTRWP sekaligus melakukan integrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Smile, Film Psikologikal Horor Tentang Pembunuh dengan Senyuman
Baca juga: Puluhan Dosen Universitas Swasta di Jambi Gerudug Kantor DPRD Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya
Baca juga: Aptasi Jambi akan Adakan Pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kamis Mendatang