BSU 2022

5 Golongan yang Tak Boleh Menerima BSU 2022 Sesuai Permenaker No. 10/2022.

Terdapat 5 golongan yang tidak bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap III,

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Terdapat 5 golongan yang tidak bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap III, 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat 5 golongan yang tidak bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap III,

5 golongan yang tak bisa mendapatkan BSU 2022 sesuai  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10/2022.

Berikut golongan yang tidak bisa dapat BSU 2022.

1. Bukan merupakan Warga Negara Indonesia yang dapat dipastikan dengan kepemilikan KTP

2. Bukan merupakan anggota atau peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Tidak memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Merupakan anggota PNS dan TNI atau Polri

5. Merupakan peserta menerima program Kartu Prakerja, PKH dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Lapor tak Dapat BSU

Jika merasa tidak termasuk dari 5 golongan tersebut tapi belum juga mendapatkan BSU, berikut tata cara pelaporannya.

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.

3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved