AKBP M Hassan Dicopot Dari Jabatan Kapolres Batanghari, Ditempatkan di Pamen Yanma Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melakukan mutasi terhadap sejumlah jajaran perwira tinggi (pati) di lingkungan institusi Korps Bhayangkara.

Editor: Rahimin
Tribunjambi/Musawira
Kapolres Batanghari AKBP M Hassan. AKBP M Hassan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM – AKBP M Hassan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Batanghari.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk AKBP Bambang Purwanto sebagai Kapolres Batanghari menggantikan AKBP M Hassan

AKBP M Hassan dimutasi Kapolri ke Yanma Polri.

Selain AKBP M Hassan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melakukan mutasi terhadap sejumlah jajaran perwira tinggi (pati) di lingkungan institusi Korps Bhayangkara.

Mutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sesuai surat telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.

Ada 11 perwira tinggi yang dimutasi dari jabatannya termasuk AKBP M Hassan.

Surat itu ditandatangani As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan soal informasi telegram tersebut.

“Iya betul,” katanya dikonfirmasi soal surat telegram itu, Senin (26/9/2022).

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah personel dalam rangka pensiun dan menunjuk sejumlah pati dalam jabatan baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (istimewa)

Ini daftar 30 pati Polri yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo:

1. Irjen Pol Budi Siswanto selaku Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun).

2. Brigjen Pol Rudi Pranoto selaku Wakapolda Kepulauan Riau (Kepri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

3. Brigjen Pol Agus Suharnoko selaku Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Kepri.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved