Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Minta Bantuan LPSK Putri Candrawathi Masih Membisu

Update kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Update kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Meski jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, sosok Putri Candrawathi masih diam.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Hal ini janggal sebab  dikarenakan selama pelaporan itu diterima, Putri Candrawathi tidak mau berbicara apapun dengan pihaknya.


"Permohonan yang unik kenapa? Karena satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal dia yang butuh LPSK bukan LPSK butuh Ibu PC," kata Edwin kepada awak media saat Media Gathering di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).

LPSK seakan tidak dibutuhkan oleh yang bersangkutan.

Padahal kata Edwin, yang melayangkan permohonan perlindungan itu Putri Candrawathi melalui suaminya Ferdy Sambo.

"Ibu PC yang butuh permohonan artinya Ibu PC butuh perlindungan LPSK, tapi tidak antusias, tapi tidak responsif gitu. Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ucap dia.

Konteks permohonan perlindungan dalam kasus dugaan kekerasan seksual juga tidak terpenuhi.

 
Hal janggal dan tak pernah ditemui oleh pihaknya pada pelaporan Putri Candrawathi perihal kasus kekerasan seksual.

Di antaranya adalah relasi kuasa antara pelaku dan korban serta soal kondisi aman bagi pelaku perihal lokasi tempat kejadian yang pada saat itu masih ada saksi yakni Kuat Ma'ruf dan Susi.

Bisa Gunakan UU TPSK

 Putri Candrawathi disebut berupaya memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebagai korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.

Edwin pun dengan tegas menolak adanya tindakan tersebut, karena upaya Putri Candrawathi tersebut dinilai mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved