DPRD Provinsi Jambi
Praktek PETI di Jambi Sudah Lama Berlangsung, Dewan Menilai Tidak Ada Upaya Sistematis Menghentikan
Praktek PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang mengakibatkan rusaknya lingkungan telah berlangsung cukup lama di Provinsi Jambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktek PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang mengakibatkan rusaknya lingkungan telah berlangsung cukup lama di Provinsi Jambi.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Demokrat Ahmad Fauzi Ansori menilai beberapa tahun ini tidak terlihat upaya sistematis untuk menghentikan praktek illegal ini.
Berdasarkan data yang ia dapatkan aktivitas PETI di Provinsi Jambi tersebar beberapa Kabupaten diantaranya di Kabupaten Bungo terdata 66 kegiatan PETI menggunakan dongfeng.
Kabupaten Merangin terdata 5 kegiatan PETI darat, di Kabupaten Tebo terdata 49 kegiatan PETI menggunakan Dongfeng, dan di Kabupaten Sarolangun terdata 166 kegiatan PETI darat dan 144 kegiatan PETI sungai.
"Akibat aktivitas PETI ini adalah keruhnya sungai batanghari dan anak sungai lainnya sehingga masyarakat di sepanjang DAS Batanghari kesulitan mendapatkan air bersih," kata Ahmad Fauzi Ansori.
Selain itu tingginya kandungan air raksa pada air sungai sehingga berbahaya jika dikonsumsi untuk air minum, dan ancaman punahnya ekosistem asli Sungai Batanghari. (Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fraksi Demokrat Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Ilegal Mining di Jambi
Baca juga: Harga Emas di Galeri 24 Kota Jambi Masih di Bawah Rata-rata, Termurah Rp917 Ribu per Gram
Baca juga: Fraksi PPP Berkarya Pertanyakan Realisasi Anggaran Belanja Daerah pada APBD Murni