Kasus Suap APBD
Dua Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 Pasrah Dijadikan Tersangka Kasus Suap Ketok Palu
Ada 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang masuk dalam daftar tersangka baru kasus suap ketok palu tersebut.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017.
Ada 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang masuk dalam daftar tersangka baru kasus suap ketok palu tersebut.
Penyidik KPK juga sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi itu.
Total sudah 32 saksi diperiksa penyidik KPK selama dua hari mulai dari Selasa-Rabu (20-21/9/2022).
Pemeriksaan saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dilakukan di Lapas Jambi dan Polda Jambi.
Puluhan saksi yang diperiksa tersebut semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sudah menjadi tersangka mengaku pasrah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap ketok palu.
Seperti diungkapkan Hasan Ibrahim dan Agus Rama.
Hasan Ibrahim sudah mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu RPABD Provinsi Jambi Tahun 2017.
"Sudah mengetahui, tetapi belum terima surat resminya," katanya usai keluar dari ruang pemeriksaan KPK, di lantai II, Polda Jambi, Rabu (21/9/2022).
Hasan Ibrahim menyampaikan permohonan maaf ke pada sejumlah pihak, termasuk ke pada pendukungnya.
"Pokoknya ke pada pendukung sayo, masyarakat sayo, mohon maaf atas kekhilafan, kekeliruan keterlanjuran yang sudah dilakukan ini," katanya.
Hasan Ibrahim mengaku tidak ada niatan untuk melakukan dan terlibat dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Kalau saya tahu nasi di meja itu ada racun pasti saya tidak akan makan, karena saya tidak mencari nasi, nasi itu sudah ada di meja" katanya.
Menurut Hasan Ibrahim, ia dipecat dari partai PPP pada 2015, sehingga dirinya tidak terlibat dalam proses perundingan perkara tersebut.