Berita Kota Jambi

Wali Kota Jambi Syarif Fasha Perintahkan OPD Terkait Potong Reklame Bando Yang Tidak Berizin

Syarif Fasha juga meminta Satpol PP untuk menertibkan papan reklame di pinggir jalan yang tidak memiliki izin

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rahimin
tribunjambi/fitri amalia
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menegaskan pihaknya akan menertibkan dan memotong reklame bando tanpa izin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wali Kota Jambi Syarif Fasha memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menertibkan dan memotong reklame bando yang ada di tengah jalan dalam Kota Jambi

Hal tersebut disampaikan Syarif Fasha setelah menggelar rapat bersama para pejabat dilingkungan Pemerintah kota Jambi, di ruang rapat Bappeda Kota Jambi, Selasa (20/9/2022). 

"Leading sektornya OPD penegakan Perda, Satpol PP, untuk memotong reklame bilboard yang ada di tengah jalan dulu, reklame bando itu sudah dipastikan tidak ada izin, jumlahnya ada 13 titik," katanya. 

Selain itu, Syarif Fasha juga meminta Satpol PP untuk menertibkan papan reklame di pinggir jalan yang tidak memiliki izin. 

Syarif Fasha mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi telah mengeluarkan surat untuk semua pemilik papan reklame yang tidak memiliki izin agar segera mengurus izinnya. 

Termasuk vendor reklame yang tidak berada di Kota Jambi, akan disampaikan pemberitahuan mengenai hal tersebut dan juga pemilik papan iklan yang berada di atas rumah toko (ruko). 

"Apabila dalam satu minggu ini tidak juga mereka kooperatif untuk mengurus izin maka akan dipotong semua reklamenya. Terkait vendor-vendor yang tidak ada di kota Jambi mungkin ada di Jakarta kita akan beritahukan juga apabila tidak ditanggapi maka akan kita potong semua termasuk reklame yang ada di atas ruko-ruko," tegas Syarif Fasha

Syarif Fasha mengatakan, Pemerintah Kota Jambi memberikan pada pemilik papan reklame kesempatan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Jika tidak maka papan reklame yang tidak memiliki izin akan dipotong. 

"Kita perioritaskan yang tidak punya izin dulu, mereka diberikan kesempatan untuk memasukkan permohonan perizinan selama satu minggu itu. Tetapi kami akan tetap menertibkan yang tidak punya izin sama sekali seperti reklame bando," ujarnya. 

Syarif Fasha bilang, reklame bando yang tidak memiliki izin akan dilakukan penertiban mulai lusa besok. "Penertiban mulai lusa mungkin," pungkasnya. 

Sementara, Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan, pihaknya telah memegang surat pernyataan dari pemilik papan reklame, bagi yang jika tidak mengurus izin akan ditertibkan. 

“Ada sekitar 10 titik, seperti di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Cokroaminoto dan lokasi lainnya, segera kita eksekusi, kita sudah ada surat pernyataannya," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Korsupgah KPK Pertanyakan Penertiban Reklame Bando di Kota Jambi, Maruli: Ini Ada Apa?

Baca juga: Korsubgah KPK RI Sambangi Kota Jambi, Temukan Soal Perizinan Reklame

Baca juga: Apa yang Dimaksud Dengan Reklame Beserta Fungsinya?

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved