Berita Jambi

Korsubgah KPK RI Sambangi Kota Jambi, Temukan Soal Perizinan Reklame

Korsubgah KPK-RI dalam rangka Observasi ke lokasi Wajib pajak yang memiliki Piutang Pajak Daerah Kota Jambi dan Observasi ke lokasi Penertiban Reklame

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Korsubgah KPK-RI dalam rangka Observasi ke lokasi wajib pajak yang memiliki Piutang Pajak Daerah Kota Jambi dan observasi ke lokasi Penertiban Reklame dan Pajak Air Tanah Kota Jambi, Jumat (16/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cegah terjadinya korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintah daerah, tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI sambangi Kota Jambi.

Korsubgah KPK-RI dalam rangka Observasi ke lokasi Wajib pajak yang memiliki Piutang Pajak Daerah Kota Jambi dan Observasi ke lokasi Penertiban Reklame dan Pajak Air Tanah Kota Jambi, Jumat (16/9/2022).

Korsupgah KPK RI yang turun ke Kota Jambi itu dipimpin oleh Maruli Tua dan diterima Kaban BPPRD, Asisten III Walikota Jambi, Satpol PP, PTSP melakukan monitoring lapangan.

"Salah satu fokus kami adalah mencegah korupsi di sektor revenue, sektor pendapatan daerah, dan mendorong tertib perizinan," ungkapnya.

Maruli mengungkapkan bahwa pihaknya pada hari ini memfokuskan pada beberapa poin yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Jambi.

Terkait perizinan, dia menegaskan perlunya memastikan bahwa aturan pemanfaatan ruang, tata ruang harus optimal, seperti reklame.

Baca juga: Harga Beras Naik di Pasar Lebak Bungur Tebo

Baca juga: Pemkab Sarolangun Gelar Operasi Pasar Pangan Strategis, Dampak Melonjaknya Bahan Sembako

Untuk itu, Maruli meminta agar Pemkot Jambi meninjau serta memperkuat regulasi tentang perizinan Reklame yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Dia juga mempersilahkan bahwa Pemkot Jambi yang mengatur soal Reklame yang ber ijin atau tidak untuk dipungut Pajak. Namun ditegaskannya, bahwa perizinan harus diurus.

"Semua pihak yang memang sudah membangun, mendirikan bangunan Reklame itu harus mengurus ijin nya juga. Tadi kita lihat ada yang sudah beberapa tahun ijin nya tidak diperpanjang," katanya.

Tentu hal itu menurutnya berdampak pada sumber pendapatan bagi daerah.

"Itu memang ada beberapa dampaknya, terutama dari sisi pendapatan daerah yang seharusnya ada retribusi yang diterima, ada PAD atas perpanjangan ijin itu. Kita khawatir ada oknum yang memanfaatkan itu," tegasnya.

Dia kembali bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring agar nantinya semua bangunan reklame harus memiliki ijin.

Perizinan nya pun dikatakan Maruli terdapat aturan yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha reklame. Terdapat ruang yang diizinkan mendirikan reklame, dan ada yang tidak.

"Kalau yang kita kejar pajaknya, khawatirnya tidak ada lagi yang peduli. Karena dia pikir mau berizin atau tidak, yang penting bayar pajak. Disitulah kekhawatiran atau dugaan dugaan yang penyimpangan tadi," katanya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Beras Naik di Pasar Lebak Bungur Tebo

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Naik di Pasar Lebak Bungur Tebo

Baca juga: Terkuak, Verrell Bramasta Akui Tak Pernah Pacaran dengan Febby Rastanty

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved