Berita Jambi
OJK Pusat Terbitkan Tiga Peraturan Baru Melalui OJK Jambi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan tiga peraturan baru.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan tiga peraturan baru.
Peraturan dari OJK pusat ini kemudian disampaikan oleh Fahrur Rozi sebagai Humas OJK Jambi menyampaikan isi peraturan tersebut kepada awak media, Rabu (21/9/22).
Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 isinya tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Tiga peraturan baru bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Lampiran tersebut Nomor Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK.
Baca juga: Ditinggal M Hafis, Posisi Komisioner Bawaslu Muaro Jambi Terancam Kosong
Baca juga: Dinkes Jambi Akan Laksanakan Tiga Imunisasi yang Diluncurkan Tahun ini
Selain itu memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.
Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.
Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.
POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
POJK Nomor 15/POJK.04/2022 Ketentuan ini mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka.
Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.
Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka.
Baca juga: Alumni SMK Penyumbang Pengangguran Terbesar di Jambi, Dewan Pertanyakan Revitalisasi SMK ke Diknas
Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.
Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.