Berita Jambi
Lakukan Pungli, Preman dan Juru Parkir Liar di Pasar Angso Duo Ditangkap Ditpolairud Polda Jambi
Ditpolairud Polda Jambi berhasil mengamankan 10 orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Angso Duo Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil mengamankan 10 orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Angso Duo Jambi.
Sebanyak 10 pelaku ini merupakan juru parkir liar, yang kerap meminta uang parkir pengunjung di Pasar Angso Duo.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Imam Rachman mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Angso Duo.
Kegiatan ini sangat meresahkan masyarakat, pasalnya sebelum masuk ke pasar, pengunjung telah mendapat karcis resmi di pintu masuk.
Ia mengatakan aksi pungli dari preman ini berawal dari laporan masyarakat melalui bantuan polisi yang kerap meminta bayaran parkir dua kali dan secara paksa.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim Akui Terima Aliran Dana Suap Ketok Palu
Baca juga: Ini 17 Anggota Dewan yang Diperiksa KPK di Mapolda Jambi Terkait RAPBD Jambi 2017-2018
Mendapat informasi, tim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan para preman tersebut.
"Saat ini ada 10 pelaku yang kita amankan, satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik," kata Imam, Rabu (21/9/22).
Adapun identitas pelaku yakni berinisial RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR dan MR.
Ia menjelaskan para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindak lanjuti.
Selain itu, Ditpolairud Polda Jambi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli dan satu buah senjata tajam (badik) dari salah satu preman berinisial MR.
"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim Akui Terima Aliran Dana Suap Ketok Palu
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi Tahun 2017, Hasan Ibrahim Minta Maaf
Baca juga: Hacker Bjorka Belum Ditangkap, Begini Strategi Polri Cari Peretas Data Pemerintah
Baca juga: Ini 17 Anggota Dewan yang Diperiksa KPK di Mapolda Jambi Terkait RAPBD Jambi 2017-2018