Tantangan di Akhir Tahun 2022

Tahun ini banyak sekali kegiatan besar berupa sensus dan survei baik yang rutin dan memang agenda BPS Tiap tahun dalam mengumpulkan data.

Editor: Rahimin
istimewa
BPS akan melakukan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek) 

4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

5. Informasi geospasial;

6. Tingkat kesejahteraan;

dan

7. Informasi sosial ekonomi lainnya.

Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek didasarkan pada:

1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;

 3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;

4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;

 5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;

6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;

dan 7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

(Data Jambi/BPS Kabupaten Bungo)

Informasi Indikator Statistik dan Data Jambi terkini dapat diakses melalui jambi.bps.go.id dan Sosial Media BPS Provinsi Jambi (IG, FB, dan Youtube BPS Provinsi Jambi).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved