Tantangan di Akhir Tahun 2022

Tahun ini banyak sekali kegiatan besar berupa sensus dan survei baik yang rutin dan memang agenda BPS Tiap tahun dalam mengumpulkan data.

Editor: Rahimin
istimewa
BPS akan melakukan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Nasional (Regsosek) 

4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

5. Informasi geospasial;

6. Tingkat kesejahteraan;

dan

7. Informasi sosial ekonomi lainnya.

Pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek didasarkan pada:

1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;

 3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;

4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021;

 5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;

6. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;

dan 7. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota

(Data Jambi/BPS Kabupaten Bungo)

Informasi Indikator Statistik dan Data Jambi terkini dapat diakses melalui jambi.bps.go.id dan Sosial Media BPS Provinsi Jambi (IG, FB, dan Youtube BPS Provinsi Jambi).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved