Regsosek: Amanah Presiden RI kepada Badan Pusat Statistik

Apa itu Regsosek? Regsosek adalah Registrasi Sosial Ekonomi yang berbasis rumah tangga.

Editor: Rahimin
ist
Kantor BPS. Regsosek: Amanah Presiden RI kepada Badan Pusat Statistik 

Regsosek: Amanah Presiden RI kepada Badan Pusat Statistik

Oleh Pahmi Aandeba, S.E.

Statistisi Mahir di BPS Kabupaten Tanjung Jabung Barat

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam pidato Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2022 mengamanahkan Badan Pusat Statistik untuk melaksanakan kegiatan Regsosek.

Apa itu Regsosek? Regsosek adalah Registrasi Sosial Ekonomi yang berbasis rumah tangga.

Tujuan dari pendataan ini adalah untuk kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh penduduk Indonesia, sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial. Adapun informasi yang dikumpulkan diantaranya:

1. Kondisi sosial ekonomi demografis

2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih

3. Kepemilikan Aset

4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus

5. Informasi geospasial

6. Tingkat kesejahteraan dan

7. Informasi soial ekonomi lainnya.

Saat ini BPS sedang melakukan perekrutan calon petugas lapangan, sebagai langkah awal dari rangkaian kegiatan Regsosek.

Untuk BPS Tanjung Jabung Barat sendiri membutuhkan 531 orang petugas dengan rincian 406 PPL, 106 PML dan 19 orang Koseka, pendataan ini nantinya akan dilakukan secara door to door. Melalui rangkaian awal kegiatan ini nantinya diharapkan akan menghasilkan data yang berkualitas bagi masyarakat khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat sejahtera.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved