Berita Jambi

Bawa Pil Ekstasi Senilai Rp5 Miliar, Kurir Narkotika Asal Pekanbaru Diupah Rp 8 Juta

Kurir narkotika jenis pil ekstasi asal Pekanbaru, Riau, yang ditangkap oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengaku d

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi berhasil menangkap kurir narkotika jenis pil ekstasi jaringan antar provinsi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kurir narkotika jenis pil ekstasi asal Pekanbaru, Riau, yang ditangkap oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengaku diupah Rp8 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko. Katanya, tersangka wanita bernama Fadilla yang ditangkap sebagai kurir setiap kali sukses mengantarkan paket, ia diupah Rp8 juta.

"Untuk yang kurir atau tersangka wanita ini diupah Rp8 juta," kata Wisnu, Senin (19/9/2022).

Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi berhasil menangkap kurir narkotika jenis pil ekstasi jaringan antar provinsi.
Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi berhasil menangkap kurir narkotika jenis pil ekstasi jaringan antar provinsi. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Wisnu menjelaskan, barang bukti pil ekstasi ini merupakan pil ekstasi jenis baru, warna hijau dan setiap butirnya terdapat huruf G.

Perkiraan petugas, ribuan pil ekstasi tersebut mencapai Rp5 miliar.

Disebut sebelumnya, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi berhasil menangkap kurir narkotika jenis pil ekstasi jaringan antar provinsi.

Sebanyak dua tersangka diamankan yakni, seorang wanita bernama Fadila sebagai kurir dan tersangka laki-laki bernama Riski alias Nanda, warga Pekanbaru, Riau. Mereka ditangkap di wilayah Merlung, Tungkal, Tanjung Jabung Barat, pada 27 Agustus 2022.

Dari kedua tersangka ini, petugas sita 1001 butir pil ekstasi jenis terbaru, yang diperkirakan mencapai sekira Rp5 miliar.

Baca juga: Kasus Anaknya Berbelit-belit, Ibu Brigadir Yosua: Kita Cuma Bisa Ngadu ke Pencipta

Baca juga: Tindakan Arsy Berniat Pergi dari Ashanty dan Anang Tuai Penolakan, Gus Miftah: Pelajaran

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua tersangka ini merupakan sindikat lama yang memasok narkotika dari wilayah Pekanbaru menuju Jambi, Palembang dan Lampung.

Katanya, para pelaku ahli dan profesional dalam menjalankan jaringan peredaran narkoba, baik jenis ekstasi ataupun sabu-sabu.

"Untuk tersangka ini sudah berulang kali bermain dan baru pertama kali tertangkap. Jadi mereka cukup lihai," kata Wisnu, Senin (19/9/2022).

Wisnu menjelaskan, kedua pelaku selalu satu paket dalam beraksi, di mana, tersangka perempuan menjemput barang bukti disebuah tempat yang ditentukan oleh seseorang (masih dalam pengejaran petugas).

Sementara itu, tersangka laki-laki berperan sebagai sopir yang ikut mengantar barang bukti masuk ke wilayah Provinsi Jambi.

Kata Wisnu, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi pengedaran narkotika.

Mendapat informasi, tim yang dipimpin oleh Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha langsung mengumpulkan sejumlah petunjuk hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved