Oknum DPRD Batanghari Lakukan KDRT
Anggota DPRD Batanghari Diduga KDRT, Istri Dicekik dan Dipukul Gegara Tahu Chat dengan Wanita Lain
Oknum anggota DPRD Kabupaten Batanghari, inisial IS (39) dilaporkan oleh istrinya SE (34) ke Polres Batanghari, atas dugaan kasus kekerasan dalam ruma
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Oknum anggota DPRD Kabupaten Batanghari, inisial IS (39) dilaporkan oleh istrinya SE (34) ke Polres Batanghari.
IS merupakan anggota DPRD Dapil Muara Tembesi-Batin XXIV ini dilaporkan istrinya ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan ini diterima Polres Batanghari pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Usai dilaporkan istrinya, polisi menerbitkan laporan polisi dengan nomor DASAR : LP / B - 19 / IX / 2022/ SPKT / SEK BATIN XXIV / RES BT.HARI / POLDA JAMBI, 15 September 2022.
Adapun IS dan istrinya berdomisili di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi yang juga menjadi TKP atas dugaan kasus KDRT ini.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan ketika dikonfirmasi Tribunjambi.com menyampaikan motif dari kasus ini berawal dari IS yang menanyakan kepada istri sahnya, kenapa menyebarkan isi chat suaminya dengan selingkuhan kepada anggota DPRD lain.
Baca juga: Puskesmas Bungku Miliki Sertifikat Laik Fungsi Kuasa Hukum Kadinkes Buktikan Tak Ada Kerugian negara
Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkotika Polda Jambi Terjunkan 4 Anjing Pelacak, Sisir 9 Tempat Hiburan Malam
Kepada polisi, pelapor menjelaskan bahwa pelapor tidak menyebarkan isi chat tersebut ke anggota DPRD lain.
“Kejadian ini terjadi pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 06.45 WIB,” katanya pada Minggu (18/9/2022).
Pelapor atau istri dari IS mengaku hanya menyebarkan isi chat tersebut ke satu orang yaitu suami dari selingkuhan IS agar dia tahu bahwa istrinya selingkuh dengan suami pelapor.
Mengetahui hal ini, lantas IS kesal dengan tersulut emosi pelaku mencekik istrinya.
Kejadian ini makin memanas ketika, IS memanggil keluarganya.
Keluarga dari IS mendatangi pelapor yang sedang berada di kamar dan pada saat itu pelapor sempat bertengkar dengan keluarga suami pelapor.
“Tiba-tiba suami pelapor kembali mencekik pelapor dan langsung memukul dengan tangan pelapor dan mengenai bagian bibir pelapor yang mengakibatkan luka,” katanya.
Keluarga dari IS membawa korban KDRT ini pulang ke rumah keluarganya di Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV. Setelah dapat dipisahkan oleh keluarga dari IS.
“Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batin XXIV untuk ditindak lanjuti dan kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)