Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Deolipa Surati Kapolri Agar Copot Kabareskrim dan Dirtipidum

Hingga saat ini, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua belum juga ditahan.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hingga saat ini, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua belum juga ditahan.

Meski 4 tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bhatrada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Melihat situasi ini, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Tangisan Susi, ART Putri Candrawathi di Magelang, seperti keterangan Bripka RR, masih menjadi misteri dan bisa jadi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Tangisan Susi, ART Putri Candrawathi di Magelang, seperti keterangan Bripka RR, masih menjadi misteri dan bisa jadi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

Dalam suratnya, Deolipa Yumara meminta agar Kabareskrim Komjen Agus Andiranto dan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian dicopot dari jabatannya.

Alasannya, karena dua pejabat Polri itu tak juga menahan istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi meski berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir j.

Deolipa menilai, Kabareskrim dan Dirtipidum tidak menjalankan amanat Undang-undang terkait penahanan terhadap tersangka.

"Putri ini kan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, pasal yang paling berat di Undang-undang harusnya ditahan ini tak ditahan sama sekali," kata Deolipa Yumara di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Skenario Dugaan Pelecehan Seksual bisa Meringankan Ferdy Sambo dari Pembunuhan Berencana

Baca juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis, Terbaru UU ITE

Deolipa mengaku, bakal menerima surat balasan dari tiga pejabat itu dalam waktu 14 hari mendatang.

Jika tidak ada jawaban, maka pihaknya akan kembali melayangkan gugatan ke Presiden Jokowi, Kapolri dan Mekopolhukam.

"Artinya Presiden, Kapolri dan Mekopolhukam tidak menjalankan amanat Undang-undang," kata Deolipa Yumara.

"Kalau dia enggak manut dengan permintaan saya (tahan Putri Candrawathi), saya minta diganti," sambungnya.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Deolipa Surati Presiden dan Kapolri Minta Copot Kabareskrim, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral di Tiktok, Oknum ASN Tendang Motor yang Dikendarai Perempuan, Download Video di Snaptik

Baca juga: Budi Yako Sidak Lokasi Pembangunan SMAN 12 Kota Jambi di Patimura

Baca juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis, Terbaru UU ITE

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved