Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Skenario Dugaan Pelecehan Seksual bisa Meringankan Ferdy Sambo dari Pembunuhan Berencana

Dugaan pelecehan seksual masih terus digaungkan pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
ist
Dugaan pelecehan seksual masih terus digaungkan pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan pelecehan seksual masih terus digaungkan pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.

Jika dugaan pelecehan seksual terbukti maka akan meringankan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Menurutnya dugaan pelecehan seksual bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo

Alasannya adalah Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu. 

Pengaruh tersebut bisa berasal dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi.

Jika skenario pelecehan seksual terbukti maka  Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi. 

Dugaan pelecehan seksual bisa mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J. 

"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.

 
Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya.

Gayus Lumbuun menilai, penyidik pastinya bakal memasukkan pasal berlapis untuk meyakinkan jaksa penuntut umum membuat dakwaan dan tuntutan hukuman berat terhadap terdakwa. 

"Pergeseran pasal 340 ke 338 atau ke yang lainnya ini yang jadi kekhawatiran, sehingga perlu sangkaan berlapis.


Pandangan saya (persidangan) akan menemukan keadilan yang terjadi dan yang sesungguhnya," ujarnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved