Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis, Terbaru UU ITE

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dijerat pasal berlapis, terbaru UU ITE.

Editor: Heri Prihartono
CAPTURE TV POLRI
Ferdy Sambo di sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua dijerat pasal berlapis, terbaru UU ITE.

Pasca pembunuhan Brigadir Yosua, kini Ferdy Sambo juga terancam dengan Pasal Undang Undang ITE karena perusakan barang bukti.

Menurut Komnas HAM menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan Extrajudicial Killing disertai dengan upaya menghalang- halangi upaya penyelidikan.

Sementara Dugaan pelecehan seksual masih terus digaungkan.

Jika dugaan pelecehan seksual terbukti maka akan meringankan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Menurutnya dugaan pelecehan seksual bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo

Alasannya adalah Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu. 

Pengaruh tersebut bisa berasal dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi.

Jika skenario pelecehan seksual terbukti maka  Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.

"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi. 

Dugaan pelecehan seksual bisa mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J. 

"Walaupun lebih dari satu perbuatan bisa menjadi satu perbuatan. Tentu ini akan meringankan karena tidak direncanakan sehingga pembunuhannya bukan rencana tapi pembunuhan yang seketika dilakukan karena tekanan sesuatu tadi," ujar Gayus.

 
Lantas bagaimana agar dugaan tersangka Fedy Sambo ini tetap mendapat hukuman yang berat atas perbuatannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved