Pengganti Anies Baswedan Dipilih DPRD DKI Jakarta, Tiga Nama Diusulkan ke Pemerintah Pusat
Sistem penentuan usulan Pj Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan secara voting dengan perhitungan suara terbanyak.
Prasetyo Edi Marsudi bilang, untuk rapat pimpinan usulan tiga nama Pj Gubernur DKI Jakarta digelar usai paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Soal kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bilang harus mengerti masalah DKI Jakarta.
"Punya komunikasi yang baik, karena masih banyak sekali PR di Jakarta yang belum terlaksana. Seperti masalah banjir," katanya.
Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, Pj Gubernur DKI Jakarta harus konsentrasi dan fokus terhadap masalah itu.
Selain banjir, masalah serius yang harus dituntaskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta adalah kemacetan.
Saat ditanya rencana tiga nama tersebut, Prasetyo Edi Marsudi masih enggan untuk membocorkan.
"Lihat besok ya. Kan besok akan dibahas sekaligus diumumkan dalam Rapimgab," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DPRD DKI Pilih Tiga Calon Pengganti Anies Baswedan Lewat Voting Hari Ini
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kata Sandiaga Uno saat Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Baca juga: Anies Baswedan dan Erick Thohir Berpeluang Diusung PAN di Pilpres 2024
Baca juga: Duet Anies Baswedan dan Puan Maharani di Pilpres 2024 Sulit Terjadi, ini Alasannya