Pengganti Anies Baswedan Dipilih DPRD DKI Jakarta, Tiga Nama Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Sistem penentuan usulan Pj Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan secara voting dengan perhitungan suara terbanyak.

Editor: Rahimin
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengganti Anies Baswedan Dipilih DPRD DKI Jakarta, Tiga Nama Diusulkan ke Pemerintah Pusat 

TRIBUNJAMBI.COM - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Siapa penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan belum diketahui.

Namun, DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan nama pengganti Anies Baswedan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta ke pemerintah pusat.

Rencananya, DPRD DKI Jakarta akan melakukan rapat pimpinan gabungan untuk membahas usulan tiga nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani.

Menurutnya, sistem penentuan usulan Pj Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan secara voting dengan perhitungan suara terbanyak.

"Kalau semisal hasil votingnya itu seri, ya musyawarah mufakat sih. Pokoknya intinya voting dulu," katanya ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Dijelaskannya, jika hasilnya seri berarti harus dimusyawarahkan, tidak bisa dilakukan voting kembali.

Yang penting, kata Rani voting dipastikan melibatkan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.

Perihal kriteria yang disampaikan DPRD DKI Jakarta ke pemerintah pusat, Rani mengatakan itu kebijakan Presiden RI dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kriteria kan dari mereka (pemerintah pusat). Kami tidak bisa mengatur itu," katanya.

Dia belum bisa memastikan apakah rapat pimpinan dilaksanakan secara tertutup atau terbuka untuk umum.

Namun, hasil dari rapat pimpinan diumumkan secara terbuka untuk menginformasikan tiga nama usulan Pj gubernur dari DPRD DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bilang, rapat pimpinan usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta digelar Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Hari ini, Rapimgab hanya membahas mekanisme daripada pengaturan tiga nama yang akan dibahas keesokan harinya," katanya, Senin (12/9/2022).

Prasetyo Edi Marsudi bilang, untuk rapat pimpinan usulan tiga nama Pj Gubernur DKI Jakarta digelar usai paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Soal kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bilang harus mengerti masalah DKI Jakarta.

"Punya komunikasi yang baik, karena masih banyak sekali PR di Jakarta yang belum terlaksana. Seperti masalah banjir," katanya.

Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, Pj Gubernur DKI Jakarta harus konsentrasi dan fokus terhadap masalah itu.

Selain banjir, masalah serius yang harus dituntaskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta adalah kemacetan.

Saat ditanya rencana tiga nama tersebut, Prasetyo Edi Marsudi masih enggan untuk membocorkan.

"Lihat besok ya. Kan besok akan dibahas sekaligus diumumkan dalam Rapimgab," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DPRD DKI Pilih Tiga Calon Pengganti Anies Baswedan Lewat Voting Hari Ini

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kata Sandiaga Uno saat Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Baca juga: Anies Baswedan dan Erick Thohir Berpeluang Diusung PAN di Pilpres 2024

Baca juga: Duet Anies Baswedan dan Puan Maharani di Pilpres 2024 Sulit Terjadi, ini Alasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved