Harga Tiket Pesawat

Harga Tiket Pesawat Jambi-Jakarta 14 September 2022, Termurah Rp 900 Ribuan

UPDATE harga tiket pesawat  Jambi - Jakarta  Rabu 14 September 2022 untuk maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ilustrasi/dok/tribunnews
UPDATE harga tiket pesawat  Jambi - Jakarta  Rabu 14 September 2022 untuk maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut harga tiket pesawat  Jambi - Jakarta  Rabu 14 September 2022 untuk maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Berikut harga tiket pesawat Jambi - Jakarta di maskapai Lion Air mulai Rp  900 ribuan untuk sekali terbang.

Harga tiket pesawat ini lebih tinggi dibanding beberapa hari terakhir yang sempat menyentuh Rp 800 ribuan untuk rute yang sama.

Informasi harga tiket pesawat Jambi-Jakarta dikutip dari laman Google Flight pada  Selasa 13 September 2022 Pukul 07.50  WIB.


18:50 – 20:15
Lion Air
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 974,850
 
12:25 – 13:40
Citilink Indonesia
1 hr 15 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,091,137
 

17:05 – 18:30
Batik Air
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
 IDR 1,196,250
 
 
10:45 – 12:05
Lion Air
1 hr 20 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,030,350
  
14:45 – 16:10
Lion Air
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,140,250
 
11:25 – 12:50
Garuda Indonesia
1 hr 25 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 1,390,100
 
 06:00 – 07:20
Batik Air
1 hr 20 min
DJB–CGK
Non-stop
IDR 3,528,350

Catatan Harga tiket ini bisa berubah setiap saat bergantung permintaan dan kebijakan maskapai.

Tanpa Perlu PCR

Penumpang perjalanan domestik tak memerlukan asil keterangan swab antigen ataupun tes PCR.

Peraturan untuk perjalanan domestik berlaku di bandara Soekarno Hatta.

Meski demikian di bandara Soekarno Hatta, mewajibkan penumpang perjalanan domestik menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster untuk dapat terbang.

Hal itu terangkum dalam aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.


"Sesuai dengan Surat Edaran yang terbaru, syarat antigen atau PCR tidak lagi berlaku," jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi saat dihubungi, Rabu (31/8/2022).

Penumpang perjalanan domestik tak memerlukan asil keterangan swab antigen ataupun tes PCR. (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Mengacu pada SE nomor 82/2022 PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan booster.

Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Khusus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

(Tribunjambi.com/Heri Prihartono)

Baca juga: Peraturan Penerbangan Terbaru, Penumpang Wajib Booster Tanpa Tes PCR dan Swab Antigen

Baca juga: Harga Tiket Pesawat  Jambi-Jakarta  Senin 22 Agustus 2022, Lion Air, Batik Air, Citilink, Garuda

Baca juga: ACT Selewengkan Donasi Korban Lion Air JT-610 Senilai Rp68 Miliar

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved