Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Mahfud MD Beri Penjelasan

Tanggapan soal motif pembunuhan Brigadir J disampaikan mahfud md saat menerima rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden, terkait tragedi Duren Tiga.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup 

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM mendapatkan dua kesimpulan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.

Pertama, Ferdy Sambo melakukan pelanggaran HAM berupa extrajudicial killing atau membunuh nyawa manusia di luar proses hukum.

"Bahwa telah terjadi ekstra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," kata Taufan.

Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, Susno Duadji Tertawa Rekomendasi Komnas HAM: Offside

Kedua, Komnas HAM mendapat kesimpulan yang sangat meyakinkan adanya peristiwa obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Menurut Taufan, pelanggaran obstruction of justice inilah yang paling serius karena menyeret puluhan anggota kepolisian.

"Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulan," ucap dia.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Yosua tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Ekspresi dingin Irjen Ferdy Sambo pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022.
Ekspresi dingin Irjen Ferdy Sambo pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. (CAPTURE TV POLRI)

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga: Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J - Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Menembak

Baca juga: Pengakuan Bharada E Menembak Pertama, Ferdy Sambo Menembak Brigadir J Terakhir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved