Update Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Tebo

Kasus anak bacok ibu kandung di Tebo insial pelaku NP (26) proses hukumnya tetap berlajut.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Sefri Hendra, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Kasus anak bacok ibu kandung di Tebo insial pelaku NP (26) proses hukumnya tetap berlajut.

Insiden itu terjadi pada Rabu (27/7/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB di Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tebo sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Iya benar kita sudah menerima SPDP anak bacok ibu kandung di Tebo," ujar Sefri Hendra Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo Kamis (8/9/2022).

Kata Sefri, insial NP memang pihak Kejari sudah menerima SPDP. 

Tersangka melanggar pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

"Saat ini kami tengah menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Tebo," ucapnya.

SPDP sudah terbit artinya kata Sefri, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pihaknya sedang menunggu hasil penyidikannya.

Perlu diketahui riwayat pelaku memiliki kartu kuning atau gangguan jiwa,namun kata Sefri pihaknya akan melihat kembali kelengkapan berkas apakah memang dilampirkan kartu kuning itu.

"Kita lihat dulu, nantinya kita akan mempertimbangkan pasal 44, sampai saat ini kita sedang menunggu berkas perkara," pungkasnya.(Tribunjambi.com/Sopianto)

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelaku Pembacokan Anak Kandung di Tebo Sulit Diajak Bicara, Kejari Turunkan Jaksa Senior

Baca juga: Perkara Jalan Padang Lamo Tebo, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut PPTK Mengetahui Kejadian di Lapangan

Baca juga: Nenek 75 Tahun Tenggelam di Sungai Hulu Batang Tebo, Ditemukan Selamat 10 KM dari Lokasi

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved