Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Dua Bulan Kasus Kemartian Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Harus Terus Diusut

Hingga lebih dua bulan kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih berlangsung. Dalam kasus ini juga telah ditetapkan tersangka hingga pemecatan beberapa..

TRIBUNJAMBI.COM/WIRA DANI DAMANIK
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua komentari Putri Candrawathi (PC) hingga saat ini belum dilakukan penahanan padahal statusnya tersangka. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga lebih dua bulan kasus pembunuhan Brigadir Yosua masih berlangsung.

Dalam kasus ini juga telah ditetapkan tersangka hingga pemecatan beberapa oknum polisi yang terlibat.

Namun Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum puas dengan proses hukum itu.

Kamaruddin menyebut hal itu harus diusut hingga tuntas.
Menurutnya belum semua yang terlibat dikenai status tersangka dari hampir 100 orang diperiksa.

"Yang jadi tersangka inikan, pertama lima. Kemudian tersangka obstruction of justice kalau tidak salah 7, harusnya lebih banyak lagi dan menurut informasi yang saya dengar itu ada sekitar 35, 36 orang," kata Kamaruddin.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dan harusnya dikenai beberapa pasal.

"Maka harusnya mereka juga dijerat dengan pasal 221, 223, sama pasal 88. Pasal 88 itu permufakatan jahat kemudian pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang menyebar hoax atau menyebar informasi bohong, juga melanggar UU ITE," tutup Kamaruddin.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Diangkat Komnas HAM Lagi, Kamaruddin Simanjuntak: Mungkin Ada Wanprestasi

Baca juga: PC Tak Juga Ditahan, Pengacara Brigadir Yosua Sebut Komisi III DPR RI Bersekongkol dengan Polri

Baca juga: Jeje Slebew Fans Berat hingga Jadikan Lesti Kejora sebagai Row Model, Ternyata Karena Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved