Cek Penerima BSU di Kemnaker.Go.Id, Kariawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Cek Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 di Kemnaker.go.id yang cair minggu ini.

Editor: Heri Prihartono
(Thinkstockphotos.com)
Cek Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 di Kemnaker.go.id yang cair minggu ini. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Cek Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 di Kemnaker.go.id yang cair minggu ini.

BSU 2022 resmi dicairkan bagi Rp 600 ribu bagi 4,63 juta pekerja untuk tahap pertama.

Kemnaker menargetkan BSU 2022 diberikan pada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Menaker Ida Fauziah menjelaskan, salah satu syarat pekerja yang berhak menerima BSU 2022  adalah pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 

Syarat  BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Cara Cek BSU 2022

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.


3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca juga: BSU 2022 Hari Ini Cair, Begini Cara Mendapatkannya di Kemnaker.Go.Id

Baca juga: BSU 2022 Besok Cair, Begini Cara Lapor Jika tak Dapat Insentif Rp 600 Ribu

Baca juga: KABAR BAIK BSU 2022 Segera Cair, Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved