Berita Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Minta Kadisnaker Data Ulang Jumlah Penerima Subsidi Upah di Jambi

Gubernur Jambi Al Haris meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi untuk meninjau ulang jumlah penerima Subsidi Upah bagi pekerja di Jambi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
forum dialog bersama organsiasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan di Hotel Ratu, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi untuk meninjau ulang jumlah penerima Subsidi Upah bagi pekerja di Jambi.

Hal ini disampaikan saat forum dialog bersama organsiasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan di Hotel Ratu, Kamis (8/9/2022).

Saat ini data yang disampaikan kepala dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Bahari jumlah penerima subsidi upah imbas dicabutnya subsidi bbm ini sebanyak 206,302 ribu pekerja.

Data tersebut kata Bahari berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaanya aktif hingga Juli 2022.

Al Haris mengatakan seharunya data penerima subsidi upah tersebut jangan berpatokan dengan data BPJS, karena hanya sedikit yang dapat.

Padahal UMP di Provinsi Jambi dan UMK di Kabupaten semuanya dibawah Rp 3,5 juta.

"Saya minta Kadisnaker datanya kalau berpatokan ke data BPJS kecil yang dapat," ucapnya, kalau itu kejadiannya semua pekerja kami ini wajib dapat uang itu karena dibawah UMP semua (gajinya)," jelasnya.

Oleh karena itu ia meminta kadisnaker untuk mensata ulang jumlah pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah.

"Begitu datanya ada, berapa kurangnya saya akan surati menteri sosial," ucapnya.

Hal ini kata Al Haris dilakukan agar semua pemerja dapat dibantu imbas kenaikan harga BBM.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gedung Belum Dibangun, Fadli Sudria Minta Disdik Evaluasi Komite dan Kepsek SMAN 12 Kota Jambi

Baca juga: Pebalap Muda Indonesia Kembali Raih Poin di JuniorGP

Baca juga: Penetapan Harga Sawit di Provinsi Jambi Periode 9-15 September 2022

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved