Berita Jambi

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi dan mendukung langkah Polda Jambi yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Undangan-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pertamina juga menghimbau jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya," tutup Indrawan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Kota Jambi Paripurna Laporan Hasil Kerja Banggar KUPA PPAS APBD-P Tahun 2022

Baca juga: Prediksi Starting XI Chelsea Vs Dinamo Zagreb Malam Ini, Thomas Tuchel Cadangkan Aubameyang

Baca juga: PT Pos Indonesia Kembangkan Pelayanan Digital, Masyarakat Bisa Jadi Member

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved