Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Biaya Perkara Perceraian Bisa Gratis, Ini Syaratnya

Biaya perkara perceraian terdapat beberapa kategori, baik secara gratis atau prodeo dan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya sekitar Rp 500 ri

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Dasril selaku Humas Pengadilan Agama Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Biaya perkara perceraian terdapat beberapa kategori, baik secara gratis atau prodeo dan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya sekitar Rp 500 ribu.

Kepala Pengadilan Agama Kelas IA Jambi melalui Dasril selaku Humas menyampaikan bahwa dapat dikenakan biaya tersebut tergantung pada jarak para pihak.

"Biaya itu tergantung kepada radius (jarak red) dimana para pihak itu berada," ujarnya belum lama ini kepada Tribunjambi.com.

Biaya itu disebutkannya diperuntukkan untuk disetorkan ke negara dan operasional pemanggilan para pihak selama proses persidangan.

Namun terdapat juga bagi yang berpekara tidak dikenakan biaya atau yang biasa disebut prodeo.

Untuk perkara yang ditangani secara prodeo tersebut diterapkan beberapa kategori.

Persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.

"Kategorinya memang orang itu tidak mampu membayar perkara, dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu," ujarnya.

Dalam satu tahunnya, dia mengatakan untuk Pengadilan Agama Kelas IA Jambi mendapatkan 30 hingga 40 perkara.

Sedangkan gambaran biaya gugatan tersebut yakni disetorkan ke negara sekitar Rp 105 ribu ditambah PNBP penggugat dan tergugat Rp 20 ribu, materai Rp 10 ribu dan kepaniteraan Rp 10 ribu. Sehingga jumlah Rp 145 ribu.

Kemudian biaya panggilan, terganggu jarak atau radius. Untuk kota yang sama dikenakan Rp 100 ribu.

"Kita kenakan panjar biaya atau diperkirakan berapa biaya perkara, kalau lebih akan dikembalikan kepada pihak. Disini paling sekitar Rp 1 juta. Nanti kalau tidak kepakai akan dikembalikan," ungkapnya.

Disebutkannya, bahwa gambaran biaya yang dibutuhkan tersebut berada disekitaran angka Rp 500 ribu.

Namun terkait adanya informasi pemungutan biaya sampai Rp 2 juta dibantahnya. Namun kemungkinan hal itu terjadi karena menggunakan jasa orang lain.

Jika mendapatkan kejanggalan, dia mengatakan segera melaporkannya ke bagian Humas, agar segera ditindak lanjuti.

Dia menegaskan bahwa setiap biaya panjar yang disetorkan para pihak tersebut langsung disetorkan ke bank dan juga dilaporkan ke pusat.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga Juli 2022, sebanyak 655 perkara perceraian terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1A Jambi.

Perceraian tersebut didominasi oleh Perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan, masalah ekonomi, orang ketiga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komjen Agus Nurpatria Akan Susul Ferdy Sambo Dkk Dipecat dari Polri?

Baca juga: Di Balik Penamaan Gedung Graha Utama Masjchun Sofwan di RSUD Raden Mattaher Jambi

Baca juga: Pemkot Sungai Penuh Usulkan 172 Penerimaan Tenaga PPPK

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved