Berita Jambi
Pria di Jambi Tertipu Rp14 Juta Setelah Diimingi Undian Mencatut Marketplace Shopee
Seorang pria di Kota Jambi, mengaku menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan atau mencatut aplikasi online marketplace Shoope.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria di Kota Jambi, mengaku menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan atau mencatut aplikasi online marketplace Shopee.
Korban yakni Ova Tri Prasetia, kejadian ini dijelaskan langsung oleh kakak kandung korban, Jefri.
Kata Jefri, saat itu adiknya ditelepon seseorang yang mengaku dari Shopee.
"Pas ditelepon, amanya Shopee Security waktu itu mereka menyatakan bahwa adik saya memenangkan undian sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Kemudian dari telepon, pelaku mengarahkan korban untuk men-scan sebuah barcode.
Ia menjelaskan, barcode tersebut merupakan pembayaran terhadap pembelanjaan online dimana pembayarannya dibebankan ke Spaylater milik adiknya.
"Kemudian adik saya diarahkan untuk mengaktifkan Shopee pinjam, katanya itu syarat untuk pencairan undian, padahal itu untuk pencairan S Pinjam," jelasnya.
Setelah mencairkan S pinjam sebesar Rp 9,9 juta, korban kembali ditelpon dan diarahkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut ke pihak Shopee sebagai syarat proses klaim hadiah.
"Setelah ditransfer, pinjaman itu bukan masuk ke rekening Shopee tapi ke rekening penipu, nama Bank-nya Bank Jago," kata Jefri.
Korban diketahui melakukan transfer sebanyak tiga kali kepada pelaku.
"Yang pertama itu ditransfer ke Bank Jago. Kemudian adik saya kembali diarahkan untuk melakukan pinjaman dan ditransfer ke akun briva milik tersangka, yang ketiga kali pun seperti itu," tuturnya.
Kemudian korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
"Dia menyatakan tidak peduli lagi dengan hadiah undian itu yang penting tagihan shopee itu nol," sebutnya.
Pihak menelpon yang merupakan pelaku menyatakan bahwa tidak melakukan tindakan penipuan.
Kata Jefri, saat itu ia sempat mengancam pelaku dengan mengatakan memiliki teman di kepolisian.
Lebih lanjut korban disebut oleh pelaku tidak mengikuti prosedur, dan mengatakan bahwa uang telah dikirim dan pelaku tidak ingin mengembalikan uang itu.
Jefri juga mengancam korban akan menuntut korban ke pihak kepolisian jika tidak mau mengembalikan.
"Uang undian itu hanya Rp 1,5 juta, kita mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 14 juta hampir Rp 15 juta. Karena itu tiga kali transfer beserta pajak dari shopee pinjamnya itu," pungkas Jefri.
Diketahui, korban telah membuat laporan mengenai penipuan ini ke Mapolda Jambi pada Sabtu (3/9) kemarin.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Sawit Jambi di Muaro Jambi Rp 1.850 Per Kg. Petani Harap Kenaikan Lebih Signifikan
Baca juga: Setelah 77 Tahun Merdeka Akhirnya Desa Manis Mato Muaro Jambi Dialiri Listrik
Baca juga: Sinopsis Big Mouth Episode 12, Big Mouse Asli Terbongkar