Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Warganet Usul Bangun Patung Brigadir Yosua Mengenang Sulitnya Mencari Keadilan

Harapan kami, buatlah patung atau Jalan Brigadir Yosua Hutabarat, untuk mengenang begitu sulitnya mencari keadilan di negeri ini

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) 

Harapanku, hukum tetap berjalan bagi si PC karena dia juga ikut terlibat dalam pembunuhan karena sama-sama merencanakan.

Tidak ada tebang pilih karena anaknyalah atau apalah, karena banyak juga yang punya anak kecil, ibunya dipenjara karena perbuatannya sendiri.

Itu sudah konsekuensi dari tindakannya. Almarhum adalah korban kebiadaban.

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Terkait Rekonstruksi dan Tidak Adanya Adegan Asusila

Baca juga: Rosti Simanjuntak Usap Air Mata Saat Ayah Brigadir Yosua Jelaskan Kondisi Anaknya Saat Peti Dibuka

Tanggapan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang kini jadi isu hangat di publik.

Dikutip Tribunjambi dari tayangan di Kompas TV, Mahfud MD menyebut, secara hukum, rekonstruksi bertujuan mengetahui bagaimana tersangka membunuh.

Sehingga, ucapnya, tidak jadi masalah besar ketika pengacara keluarga korban tidak dilibatkan.

Pihak korban diwakili pihak kejaksaan sudah ikut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"(Pengacara korban) tidak harus diundang, tapi juga tidak harus dilarang," ungkapnya.

Soal motif yang tidak terungkap dalam rekonstruksi itu, Mahfud MD menilai hal itu tidak penting pada reka adegan.

"Soal motif apakah perselingkuhan, pelecehan, atau atapun itu nggak penting. Terlalu jauh kalau orang berharap menjelaskan cara melecehkan dan lainnya," ujar dia.

Dijelaskan Ketua Kompolnas itu, motif pembunuhan bisa dirangkai dari keterangan lisan.

"Bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Itu tidak penting. Bukti pembunuhan sudah diakui dan direkonstruksi," ungkapnya.

Dia berkomitmen akan tetap mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan baik sesuai kaidah hukum.

Mahfud lebih jauh menjelaskan, korban tidak akan maju ke pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved