Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Tanggapan Mahfud MD Terkait Rekonstruksi dan Tidak Adanya Adegan Asusila
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang tidak sampai ungkap motif pembunuhan
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yang kini jadi isu hangat di publik.
Dikutip Tribunjambi dari tayangan di Kompas TV, Mahfud MD menyebut, secara hukum, rekonstruksi bertujuan mengetahui bagaimana tersangka membunuh.
Sehingga, ucapnya, tidak jadi masalah besar ketika pengacara keluarga korban tidak dilibatkan.
Pihak korban diwakili pihak kejaksaan sudah ikut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"(Pengacara korban) tidak harus diundang, tapi juga tidak harus dilarang," ungkapnya.
Soal motif yang tidak terungkap dalam rekonstruksi itu, Mahfud MD menilai hal itu tidak penting pada reka adegan.
"Soal motif apakah perselingkuhan, pelecehan, atau atapun itu nggak penting. Terlalu jauh kalau orang berharap menjelaskan cara melecehkan dan lainnya," ujar dia.
Dijelaskan Ketua Kompolnas itu, motif pembunuhan bisa dirangkai dari keterangan lisan.
"Bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Itu tidak penting. Bukti pembunuhan sudah diakui dan direkonstruksi," ungkapnya.
Dia berkomitmen akan tetap mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan baik sesuai kaidah hukum.
Mahfud lebih jauh menjelaskan, korban tidak akan maju ke pengadilan.
"Yang harus punya pengacara itu para tersangka," ujar dia.
Kalau Yosua, ucapnya, tidak harus ada pengacara di pengadilan, sebab sudah diwakili jaksa, yang akan mewakili korban menuntut keadilan.
Tapi juga dibolehkan tetap ada pengacara mewakili korban, dalam kapasitas sebagai pelapor.
Tersangka Kuata Bawa Pisau