Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Sambo Dikonfrontir ke Bharada E, Juga Dicegat ke Luar Negeri

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah

Editor: Fifi Suryani
Kolase
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (31/8).

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi digelar pada pagi hari. Namun, untuk kedua kalinya, Putri kembali menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta. 

Dimana, Putri justru sudah tiba dan tengah menjalani pemeriksaan di ruang Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya sudah tiba di Bareskrim Polri sebelum dirinya.

"(Putri Candrawathi) sudah di dalam, saya masuk nih," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu (30/8).

Bahkan, Arman Hanis pun tidak mengetahui kedatangannya kliennya itu yang diagendakan menjalani pemeriksaan sekaligus konfrontir dengan tersangka lain.

"Saya belum tau (datang jam berapa) saya telat ini," terangnya.

Diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri bakal kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Selain mereka, kata Andi, penyidik juga bakal memeriksa asisten Putri Candrawathi bernama Susi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membandingkan keterangan para tersangka.

"Konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard," kata Andi.

Ia menuturkan bahwa mereka diperiksa untuk membandingkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi Magelang, Jawa Tengah.

"Ini semua yang ada di Magelang," terangnya.

Dicegat Keluar Negeri

Terkait status Putri Chandrawathi, Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dicegah ke luar negeri.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (31/8).

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. bPasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved