Berita Jambi
Monitoring Capaian Kinerja Pemprov, KPK Kembali Turun ke Jambi
Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali turun ke Provinsi Jambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali turun ke Provinsi Jambi.
Agendanya ke Jambi dalam rangka pendampingan capaian aksi pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) di Provinsi Jambi.
Mereka yang hadir, Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, dan Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini seluruh Direktorat hadir, terkait area intervensi MCP.
Kegiatan MCP ini dimulai sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September dan masih berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Agenda tersebut diikuti Instansi Badan Keuangan, OPD terkait serta seluruh Inspektur Kab/Kota se Provinsi Jambi.
Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto menyampaikan pelaksanaan monitoring dilaksanakan secara meraton atau dibagi pertiga kabupaten. Diawali dari OPD lingkup Pemprov Jambi, kemudian dari Kota Jambi, Muaro Jambi Batanghari.
"Dan hari ini Tanjabtim, Tanjabbar Sarolangun, terakhir, Sungai Penuh Kerinci. Kegiatan sudah 2 hari, dari Jam 09.00 sampai Jam 16:00 WIB, Sampai dengan hari Jum'at, ini fokus monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi," kata Agus Herianto.
"Mengenai berapa angka persentase MCP sejauh ini belum diketahui, karena monitoring masih terus berlangsung sampai dengan Jum'at 2 September 2022."Dari paparan tadi, semua kabupaten kota ada progres, tapi pastinya nanti secara keseluruhan, disaat penutupan," jelasnya.
Selain itu monitoring, kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama terkait dengan serapan anggaran, pendapatan daerah yang ditandatangani Inspektur II Itjen Kemendagri di ruang Rapat Kantor Gubernur Jambi waktu lalu.
"Seluruh pemerintah daerah tidak memenuhi target kesempatan yang dibuat pada tanggal itu per 31 Agustus harus 51 persen, termasuk Pemprov Jambi sendiri, dari sisi belanja dan pendapatan tidak ada yang mencapai target, kecuali Pengunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)" jelasnya.
Sistem MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi.
Meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu atau perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Tujuannya, MCP mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Nasi Goreng Kampung, Pilihan Menu Simpel untuk Sarapan
Baca juga: Balita Mengidap Penyakit Penyumbatan Empedu di Kerinci Butuh Uluran Tangan untuk Biaya Pengobatan
Baca juga: Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Mencatat Ribuan Kasus HIV/AIDS dari 2010-2022