Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukuman Mati, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ferdy Sambo secara hukum bisa bebas dari hukuman mati seandainya memenuhi syarat jadi Justice Collaborator.
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo tersangka dan aktor utama tewasnya Brigadir Yosua bisa lepas dari hukuman mati.
Ferdy Sambo secara hukum bisa bebas dari hukuman mati seandainya memenuhi syarat jadi Justice Collaborator.
Hal ini disampaikan Prof Gayus Lumbuun dalam seminar nasional Kajian Hukum – Legal Justice bertema ‘Bisakah Ferdy Sambo Bebas?’ pada Selasa (30/8/2022).
Mulanya Prof Gayus Lumbuun mengatakan, kasus Sambo ini cukup menarik dikaji para akademisi ilmu hukum.
Karena dalam kasus Sambo, tidak hanya persoalan tindak kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J, tetapi bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki institusi Polri.
“Kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak baik masyarakat maupun institusi Kepolisian RI. Eskalasi suara public yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggota kepolisian sebagai pelanggar etik, dan beberapa anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka,” papar Prof Gayus.
Menariknya Sambo sebenarnya memiliki peluang untuk ‘bebas’ dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup dengan menjadi justice collaborator.
Sambo harus berani membongkar borok yang ada di institusi yang menaunginya sejelas-jelasnya, setransparan mungkin, dan sejujur-jujurnya.
Sebab ketidakberesan institusi Polri seperti munculnya Geng 303 terus bergulir dan itu berhasil meyakinkan publik bahwa ada yang tidak beres pada institusi Polri.
“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator. Sambo bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Prof Gayus.
Jika Sambo menjadi justice collaborator ini tidak akan mengurangi ‘rasa sakit hati’ dan kepedihan keluarga almarhum Brigadir J.
Akan tetapi kebermanfaatan hukum akan sedemikian besar yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Bagi Prof Gayus, menggabungkan pemahaman social justice sebagai demokrasi, legal justice sebagai nomokrasi dan keadilan prosedural dan keadilan substantif sebenarnya terbuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan unsur kemanfaatan atas pengakuan yang selengkap-lengakpnya, sejujur-jujurnya, seterbuka-terbukanya dari pelaku.
Hukum nasional telah mengaturnya sebagai norma hukum yang diatur melalui Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang LPSK, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung RI, KPK dan LPSK tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Saksi Pelaku yang berkerjasama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20220825_ferdy-sambo-kaisar.jpg)