Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kasus Ferdy Sambo - Ada Perbedaan Keterangan Tersangka saat Rekon dan BAP

Proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah selesai digelar, Selasa (30/8/2022) sore.

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Kompas TV
Adegan Brigadir J bertemu Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Proses rekontruksi pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo telah selesai digelar, Selasa (30/8/2022) sore.

Ada beberapa perbedaan keterangan antara tersangka satu dengan yang lainnya saat rekontruksi.

Atas perbedaan ini, Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikannya saat rekontruksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka secara luas.

"Untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dirasakan dan dialami pada saat kejadian itu," terangnya.

Pemberian kesempatan ini merupakan mekanisme standar dari proses rekontruksi sebuah kasus yang tengah ditangani.

Sebab, jika tersangka atau pihak saksi tidak melakukan adegan itu dan merasa keberatan, maka dapat mengajukan protes ke penyidik.

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Tak Bisa Saksikan Seluruh Rekonstruksi Pembunuhan Putranya Gegara Listrik

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo - Detik-detik Brigadir J Dieksekusi Ferdy Sambo, Ada Bharada E, Kuat dan Bripka RR

Namun, keberatan itu pihaknya akan mencari pemeran pengganti supaya rekonstruksi sesuai berita acara pemeriksaan berjalan.

"Misalnya saya kasih contoh yang mudah, mas itu menurut saya ada di situ (saat kejadian), masnya mengatakan tidak di situ dia ada di sana, kalau dia tidak terima maka kami pakai pemeran pengganti di sana," jelasnya.

Andi mengaku, para tersangka dan saksi merupakan saksi mahkota kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sehingga, pada peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat mereka menyaksikan apa yang dirasakan, dilihat dan dialami.

"Kalau dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir, kalau dalam rekonstruksi kita berikan kesempatan bagi mereka yang keberatan," kata jenderal bintang satu.

Sebelumnya, rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo Saguling dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan rekontruksi selama 7,5 jam di tiga lokasi.

Menurutnya, dari tiga lokasi yang dilakukan rekontruksi, satu diantaranya merupakan pengganti yaitu di Magelang, Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved