Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Komnas HAM Sebut Luka Tembak Brigadir J Menunjukkan Penembaknya Bukan Jago Tembak

Komnas HAM mengungkapkan luka tembak di tubuh Brigadir J tidak terarah. Luka tembak itu tunjukkan penembak bukan lah orang yang jago menembak.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Komnas HAM mengungkapkan luka tembak di tubuh Brigadir J tidak terarah.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan itu menunjukkan penembak bukan lah orang yang jago menembak.

Menurut Choirul Anam, pihaknya telah memeriksa Bharada E, tersangka yang turut menembak Brigadir J.

Lewat pemeriksaan itu, pihaknya mendalami soal psikologis serta keterangan peristiwa penembakan.

Ia juga mendalami, soal keterangan yang menyebutkan bahwa Bharada E merupakan anggota Polri yang mahir menembak. Dari keterangan-keterangan itu pula, Komnas HAM mendalami soal pelaku penembakan Brigadir Yosua.

Anam mengatakan luka tembak di tubuh Jenazah Brigadir J memang hasil tembakan dari orang yang tidak jago menembak.

"Nah karakter lukanya yang ada di Joshua ini bukan karakter luka yang tembakannya terarah. Memang ada tembakan terarah, misalnya kepala. Tapi ada yang di tangan (tidak terarah)," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mendorong LPSK mendalami lagi keterangan dari Bharada E. Pasalnya kini berstatus justice collaborator.

Baca juga: Kasus Pelecehan di SP3, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Baca juga: Komnas HAM Puji Mental Tangguh Bharada E saat Pemeriksaan :Mentalnya Bagus dan Konsisten

Dimana, keterangannya dibutuhkan mengukap kasus penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta menjadi terang.

Hal itu disampaikan Choirul Anam saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

"Kalau misal ada perubahan signifikan yang disampaikan Kapolri di publik, memang ada baiknya teman-teman LPSK melihat kembali mana konsistensi dari pengakuan dia.

Karena justice collaborator itu substansi intinya dia bisa nggak berkontribusi terhadap membuka kegelapan kejahatan jadi terang dengan satu jaminan dia konsisten terhadap keterangan," kata Choirul Anam.

Berikut hasil wawancara khusus Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam:

Bharada RE ini dianggap saksi mahkota sekaligus pelaku. Lalu dia dapat perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator. Tapi keterangannya beda-beda, kadang ngomong Pak Sambo nembak dulu baru dia, kadang dia ngomong nembak dulu karena mendapat instruksi. Ini menurut Cak Anam apa memang RE dalam kondisi labil?

Kita nggak bisa komentari karena status justice collaborator itu status teman-teman LPSK. Kalau misal ada perubahan signifikan yang disampaikan Kapolri depan publik, memang ada baiknya teman-teman LPSK melihat kembali mana konsistensi dari pengakuan dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved